1. Apakah tidak ada tindak lanjut terkait kasus begal pantat yang terjadi pada korban tersebut?
2. Bagaimana upaya yang akan di lakukan oleh pihak kepolisian agar tidak terjadi lagi kasus yang sama?.
Dasar Hukum (Source of Law)
- UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
- Pasal 281, 289, 290, 315 KUHP
Pendapat Hukum (Legal Opinion)Â
Pada dasarnya, pelecehan seksual dapat terjadi dipengaruji oleh banyak faktor. Diantaranya adalah faktor lingkungan/ruang publik, faktor imajinasi seksual pelaku, serta semakin canggihnya teknologi .Â
Pada era saat ini kasus pelecehan sangat mudah kita jumpai dimana saja.  berdasarkan survei penyebab utama maraknya kasus pelecehan  ialah kecanggihan teknologi yang kian memudahkan masyarakat dalam mengakses internet.Â
Sehingga bagi pelaku yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kelebihan dari vanggihnya teknologi untuk hal- hal yang tidak seharusnya di akses.Â
Contoh, pelaku mudah mengakses berbagai situs atau laman internet yang tidak patut di jangkau sehingga menjadikan pelaku semakin liar dalam melakukan kejahatan terhadap masyarakat tanpa kenal situasi dan kondisi.Â
Faktor lain juga dipengaruhi oleh ruang publik yang sepi dan strategis sehingga menjadi tempat yang pas bagi pelaku untuk melakukan kejahatan seksual. Jika dalam ruang publik yang relatif ramai saja para pelaku masih bisa melancarkan aksinya, apalagi ruang publik yang relatif sepi dan sedikit penduduk di sekitarnya akan menjadi tempat yang strategis bagi para pelaku untuk melecehkan para korban. Â