Mohon tunggu...
Zahrotul Izzah29
Zahrotul Izzah29 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Zahrotul Izzah

UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual terhadap Jamaah Majelis Sholawat

19 Desember 2021   15:40 Diperbarui: 19 Desember 2021   16:04 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Apakah tidak ada tindak lanjut terkait kasus begal pantat yang terjadi pada korban tersebut?

2. Bagaimana upaya yang akan di lakukan oleh pihak kepolisian agar tidak terjadi lagi kasus yang sama?.

Dasar Hukum (Source of Law)

- UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014

- Pasal 281, 289, 290, 315 KUHP

Pendapat Hukum (Legal Opinion) 

Pada dasarnya, pelecehan seksual dapat terjadi dipengaruji oleh banyak faktor. Diantaranya adalah faktor lingkungan/ruang publik, faktor imajinasi seksual pelaku, serta semakin canggihnya teknologi . 

Pada era saat ini kasus pelecehan sangat mudah kita jumpai dimana saja.  berdasarkan survei penyebab utama maraknya kasus pelecehan  ialah kecanggihan teknologi yang kian memudahkan masyarakat dalam mengakses internet. 

Sehingga bagi pelaku yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kelebihan dari vanggihnya teknologi untuk hal- hal yang tidak seharusnya di akses. 

Contoh, pelaku mudah mengakses berbagai situs atau laman internet yang tidak patut di jangkau sehingga menjadikan pelaku semakin liar dalam melakukan kejahatan terhadap masyarakat tanpa kenal situasi dan kondisi. 

Faktor lain juga dipengaruhi oleh ruang publik yang sepi dan strategis sehingga menjadi tempat yang pas bagi pelaku untuk melakukan kejahatan seksual. Jika dalam ruang publik yang relatif ramai saja para pelaku masih bisa melancarkan aksinya, apalagi ruang publik yang relatif sepi dan sedikit penduduk di sekitarnya akan menjadi tempat yang strategis bagi para pelaku untuk melecehkan para korban.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun