Mohon tunggu...
Zahrotul Izzah29
Zahrotul Izzah29 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Zahrotul Izzah

UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekilas Mengenai Logika dan Penalaran Hukum

17 Oktober 2021   01:30 Diperbarui: 17 Oktober 2021   01:33 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum wr.wb.

Logika merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang objek materialnya adalah berpikir dengan penalaran. Dimana penalaran sendiri merupakan proses berfikir manusia yang bertolak dari indera  dengan menghubung hubungkan dan atau fakta yang ada dalam menarik kesimpulan yang nantinya akan menghasilkan konsep dan pengertian yang rasional.

Logika dan penalaran hukum merupakan kegiatan berfikir yang problematikanya terstruktur dari sujek hukum atau manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial di lingkungan kebudayaannya. Logika dan penalaran hukum berbeda dengan logika dan penalaran umum. Logika dan penalaran hukum memiliki karakteristik tersendiri, Sebab Hukum merupakan seperangkat peraturan berupa norma-norma yang bersifat mengikat serta memaksa dalam mengatur tingkah laku manusia yang mengandung sanksi bagi pelanggarnya.

Terdapat empat dasar dalam penalaran hukum, yaitu hukum merupakan relasional, hukum berkorelasi dengan ruang dan waktu, hukum berkorelasi dengan kelangkaan objek, dan hukum berkorelasi dengan keragaman.

Dalam melakukan penalaran hukum maka langkah (metode) utama yang digunakan adalah dengan mencari inti dari suatu permasalahan, untuk mengetahui inti dari permasalahan tersebut maka di perlukan kemampuan mengidentifikasi problema hukum. Nah, untuk dapat mengidentifikasikan permasalahan hukum, subjek hukum (manusia) harus mengerti konsep-konsep dalam hukum serta proporsi dalam hukum, agar dapat memilah fakta yang relevan dan yang kurang relevan. Sehingga bisa menghubungkan  sumber hukum dan struktur kasus yang ada dengan begitu suatu permasalahan dapat terpecahkan .

Zahrotul Izzah

HTN 3/ SMT 5

UIN KHAS Jember.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun