Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidik usia dini, jalur pendidikan formal, pendidik dasar, dan pendidikan menengah.
Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka panjang yang penting bagi seorang manusia, pendidikan yang berhasil akan menciptakan karakter yang pantas dan berkelayakan di masyarakat, guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur pembentuk calon anggota utama masyarakat. Tapi bagaimana jika guru telah melakukan kekerasan seperti memukul murid?
Nah... disini ada banyak sudut pandangnya dari yang negatif dan positif. Apalagi di negara Indonesia terdapat HAM (Hak Asasi Manusia) dimana setiap manusia memiliki hak asasi dan manusia.
Jika terdapat kekerasan terhadap anak di sekolah dalam pasal 54 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ("UU 35/2014" ) Menyatakan :
- Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidik wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh seorang pendidik, tenaga pendidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain .
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, aparat pemerintah, dan/masyarakat.
Dan sebenarnya anak yang ada di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik. Kita balik dari pertanyaan awal bagaimana jika ada seseorang guru telah melakukan tindak kekerasan?
Sebenarnya wajar karena kemungkinan anak didik keterlaluan, sehingga guru bisa menghukum sesuai dengan kesalahannya, tergantung kesalahan anak didik itu sendiri dengan hukuman itu agar anak bisa merubah dari kesalahannya itu.Â
Tapi, tidak dengan cara memberikan kekerasan fisik terhadap anak itu, bisa memberi sanksi dengan cara-cara yang positif dengan cara pemberian hukuman kepada siswa harus bersifat mendidik, jika dilakukan dengan kekerasan ya sudah melanggar hukum hak asasi manusia/perlindungan anak yaitu terdapat pada UU 35/2014 telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menepatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Sebaiknya untuk guru bisa mengontrol emosi jangan sampai ada tindakan kekerasan fisik terhadap peserta didiknya. jika peserta didiknya memiliki kesalahan tindakan pertama yang harus di ambil adalah memberi peringatan jika tindakan itu salah jika anak itu masih saja ngeyel atau masih susah di omongin ya harus memberikan hukuman yang sewajarnya, jadi guru sebagai tenaga pendidik tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H