Trend konsumsi alkohol di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik, konsumsi alkohol oleh penduduk dengan usia ≥ 15 adalah 0,18 liter per kapita pada tahun 2022 di wilayah perkotaan. Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan dengan tahun sebelumnya.
Konsumsi alkohol dengan kadar tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada fungsi hati. Salah satu uji yang dilakukan untuk mendeteksi adanya kerusakan pada hati adalah dengan uji SGPT (Serum Glutamic Pyruvic Transminase). Ketika terjadi kerusakan pada hepar, jumlah enzim ini akan meningkat dalam darah.
Sebuah uji dilakukan pada mencit dengan pemberian alkohol 30% melalui per oral selama 7 hari berturut-turut. Penelitian bertempat di Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam, Universitas Airlangga pada tanggal 10 – 24 November 2023. Dosis yang diberikan sebanyak 0,2 mL per ekor. Hasil uji menunjukkan bahwa mencit yang diberi alkohol 30% memiliki kadar SGPT 322 U/L. Sedangkan mencit kontrol memiliki kadar SGPT 26 U/L. Tingginya kenaikan kadar tersebut dapat dianggap bahwa telah terjadi kerusakan/perubahan pada organ hati. Menurut Sacher dan McPerson (2004) dalam Rosiana (2019), peningkatan SGPT sebanyak 3 – 10 kali lipat mengindikasikan terjadinya :
a. mononucleosis/infeksi mononuklear :
b. hepatitis kronis aktif,
c. obstruksi/penyumbatan duktus biliaris ekstra hepatik,
d. sindrom reye,
e. kolestasis intrahepatik,
f. infrak miokardium.
Kelompok 12 : Â 1. Zahrotul Andini (062111535016), 2. Auliana Mash Arlinda (062111535025), 3. Vincent Angelino Hartadi (062111535039), 4. Muhammad Fado Al-Fajar (062111535044)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H