Mohon tunggu...
Zahrotul Khasanah
Zahrotul Khasanah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya Seorang Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Akad-akad dalam Perbankan Syariah: Panduan Praktis untuk Nasabah

16 Desember 2024   12:56 Diperbarui: 16 Desember 2024   14:15 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merupakan akad jual beli dengan pembayaran di muka, tetapi penyerahan barang dilakukan secara bertahap.

Contohnya, Arsita ingin membangun rumah dengan harga Rp500 juta dan Arsita membayar uang muka kepada bank syariah sebesar Rp100 juta, dan sisanya akan dibayarkan secara bertahap sesuai dengan progress pembangunan rumah.

 Keuntungan menggunakan akad Istishna' adalah Anda dapat membangun rumah dengan pembayaran yang ringan, dan Anda terhindar dari risiko kerugian karena bank syariah telah membeli rumah yang sedang dibangun.

Selain akad-akad yang telah dijelaskan di atas, masih banyak akad lain yang digunakan dalam perbankan syariah, seperti Akad Wakalah, Akad Qard, dan Akad Hiwalah.

1. Akad Wakalah

 Merupakan akad pemberian kuasa dari seseorang (muwakkil) kepada orang lain (wakil) untuk melakukan suatu pekerjaan atas namanya. Bank syariah dapat bertindak sebagai wakil untuk melakukan transaksi atas nama nasabah, seperti pembayaran tagihan atau pembelian barang.

2. Akad Qard 

Merupakan akad pinjaman tanpa bunga. Bank syariah memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa mengenakan bunga, tetapi nasabah diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan jumlah yang sama.

3. Akad Hiwalah 

Merupakan akad pengalihan hutang dari satu pihak kepada pihak lain. Bank syariah dapat bertindak sebagai pihak yang menerima pengalihan hutang dari nasabah.

Memahami akad-akad dalam perbankan syariah sangat penting bagi setiap nasabah. Dengan memahami akad-akad ini, kita dapat memilih produk dan layanan perbankan syariah yang sesuai dengan kebutuhan kita inginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun