Contohnya, khalim ingin membeli mobil dengan harga Rp200 juta. Bank syariah membeli mobil tersebut dari dealer dengan harga Rp180 juta dan menjualnya kepada Khalim dengan harga Rp200 juta. Selisih Rp20 juta merupakan keuntungan bagi bank syariah.Â
Keuntungan menggunakan akad murabahah adalah Anda dapat membeli barang yang Anda inginkan dengan pembayaran bertahap, dan Anda mengetahui dengan pasti harga pokok dan keuntungan yang dibebankan oleh bank syariah.
4. Akad IjarahÂ
Merupakan akad sewa menyewa.
Contohnya, Rosy ingin menyewa mobil selama 3 hari dengan harga sewa Rp500.000 per hari. Bank syariah menyewakan mobil tersebut kepada Rosy sesuai dengan harga sewa yang telah disepakati.
 Keuntungan menggunakan akad ijarah adalah Anda dapat menggunakan aset milik bank syariah dengan membayar sewa yang telah disepakati, dan Anda terhindar dari biaya perawatan dan perbaikan aset.
5. Akad SalamÂ
Merupakan akad jual beli dengan pembayaran di muka, tetapi penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
Contohnya, Via ingin menjual hasil panen padi kepada bank syariah dengan harga Rp10 juta. Bank syariah membayar Via di muka sebesar Rp10 juta, dan Via akan menyerahkan hasil panen padi tersebut pada saat panen tiba.Â
Keuntungan menggunakan akad salam adalah Anda mendapatkan uang tunai di muka untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya, dan Anda terhindar dari risiko kerugian karena bank syariah telah membeli hasil panen Anda.
6. Akad Istishna'Â