Mohon tunggu...
Zahrotul Khasanah
Zahrotul Khasanah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya Seorang Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Akad-akad dalam Perbankan Syariah: Panduan Praktis untuk Nasabah

16 Desember 2024   12:56 Diperbarui: 16 Desember 2024   14:15 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contohnya, khalim ingin membeli mobil dengan harga Rp200 juta. Bank syariah membeli mobil tersebut dari dealer dengan harga Rp180 juta dan menjualnya kepada Khalim dengan harga Rp200 juta. Selisih Rp20 juta merupakan keuntungan bagi bank syariah. 

Keuntungan menggunakan akad murabahah adalah Anda dapat membeli barang yang Anda inginkan dengan pembayaran bertahap, dan Anda mengetahui dengan pasti harga pokok dan keuntungan yang dibebankan oleh bank syariah.

4. Akad Ijarah 

Merupakan akad sewa menyewa.

Contohnya, Rosy ingin menyewa mobil selama 3 hari dengan harga sewa Rp500.000 per hari. Bank syariah menyewakan mobil tersebut kepada Rosy sesuai dengan harga sewa yang telah disepakati.

 Keuntungan menggunakan akad ijarah adalah Anda dapat menggunakan aset milik bank syariah dengan membayar sewa yang telah disepakati, dan Anda terhindar dari biaya perawatan dan perbaikan aset.

5. Akad Salam 

Merupakan akad jual beli dengan pembayaran di muka, tetapi penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.

Contohnya, Via ingin menjual hasil panen padi kepada bank syariah dengan harga Rp10 juta. Bank syariah membayar Via di muka sebesar Rp10 juta, dan Via akan menyerahkan hasil panen padi tersebut pada saat panen tiba. 

Keuntungan menggunakan akad salam adalah Anda mendapatkan uang tunai di muka untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya, dan Anda terhindar dari risiko kerugian karena bank syariah telah membeli hasil panen Anda.

6. Akad Istishna' 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun