Mohon tunggu...
Zahrotul Khasanah
Zahrotul Khasanah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya Seorang Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Akad-akad dalam Perbankan Syariah: Panduan Praktis untuk Nasabah

16 Desember 2024   12:56 Diperbarui: 16 Desember 2024   14:15 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal Akad-Akad dalam Perbankan Syariah: Panduan Praktis untuk Nasabah

Perbankan syariah semakin populer di Indonesia. Namun, banyak nasabah yang masih bingung dengan berbagai akad yang ditawarkan. Padahal, memahami akad-akad ini sangat penting agar kita dapat memilih produk dan layanan perbankan syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip-prinsip Islam.

 Berikut beberapa akad yang umum digunakan dalam perbankan syariah antara lain:

1. Akad Mudharabah

merupakan akad kerjasama antara dua pihak, yaitu shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal). Bayangkan seperti ini: Anda (shahibul maal) memiliki uang yang ingin diinvestasikan, namun tidak punya waktu atau keahlian untuk mengelola. Anda bisa bekerja sama dengan bank syariah (mudharib) yang memiliki keahlian dalam mengelola investasi. Contohnya, Tasya  menitipkan uang Rp100 juta kepada bank syariah untuk diinvestasikan dalam bisnis properti. Bank syariah akan mengelola uang tersebut dan keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan perjanjian. Misalnya, Tasya mendapatkan 60% dari keuntungan dan bank syariah mendapatkan 40%. 

Keuntungan menggunakan akad mudharabah ialah tidak perlu repot mengelola investasi, dan kita mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan perjanjian, dan kita akan  terhindar dari risiko kerugian karena bank syariah menanggung risiko kerugian.

2. Akad Musyarakah 

Merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan modal yang berasal dari semua pihak. Contohnya, Hesti ingin membangun toko dengan modal Rp200 juta tetapi Hesti hanya memiliki modal Rp100 juta, dan bank syariah bersedia bermitra dengan Hesti dengan menyumbangkan modal Rp100 juta. Keuntungan dan kerugian dari usaha toko Hesti akan dibagi sesuai dengan perjanjian. 

 Keuntungan menggunakan akad musyarakah adalah Anda mendapatkan modal tambahan untuk menjalankan usaha, Anda berbagi risiko kerugian dengan bank syariah, dan Anda dapat memanfaatkan keahlian dan jaringan bank syariah.

3. Akad Murabahah

Merupakan akad jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan keuntungan yang disepakati. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun