Pembajakan
nomina(n)
Arti: proses, cara, perbuatan membajak; ()
Pembajakan adalah suatu perbuatan yang dilakukan pihak yang tidak
bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri dengan cara
mengambil suatu hasil karya tanpa seizin yang memilikinya.
Hak cipta dilindungi oleh undang-undang
"UU (Nomor 28 Tahun 2014) Hak Cipta sekarang ini hanya delik aduan saja, jadinya tidak mendukung law enforcement. Seharusnya, ini delik saja (bukan delik aduan). Sebagai informasi, delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa pengaduan. Perilaku pembajakan itu rentan dengan yang namanya eksploitasi karya orang lain untuk kebutuhan pribadi.
Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran Hak Cipta di Bidang pembajakan film yaitu faktor ekonomi yang menurut pembajak sangat menguntungkan baginya serta bagi penonton membandingkan harga menonton bajakan atau bioskop sangat lah jauh harganya, faktor sosial dan budaya dimana masyarakat sendiri pun masih senang untuk membeli CD bajakan yang terjual di pasaran dan bagi mereka lumrah serta sudah membudaya bagi lingkungan masyarakat, dan faktor pendidikan dimana kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat adanya aturan hukum yang mengatur Hak Cipta seseorang serta faktor penegakan hukum berkaitan dengan masalah lemahnya penegakan hukum dibidang pembajakan film.
=
Lawanlah pembajakan dengan akses legal yang lebih luas!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H