Faktor-faktor yang Mempengaruhi suatu Efektivitas Penegakan Hukum
Soerjono Soekanto mengatakan ada lima faktor yang mempengaruhi suatu efektivitas penegakan hukum, yaitu :
1.Faktor hukum
Merupakan suatu dasar dari terjadinya aktivitas penegakan hukum dalam masyarakat, sekaligus menjadi suatu pedoman bagi aparat penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
2.Faktor penegakan hukum
Dalam hal ini tugas aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mengatur masyarakat dalam mewujudkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan kekuasaan yang tepat. Dan juga untuk mewujudkan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat.
3.Faktor saran dan prasarana
Merupakan aspek penunjang dan pendukung dalam kegiatan penegakan hukum. Misalnya saja seperti penjara, rambu-rambu jalan, dan lain sebagainya. Sarana dan prasarana sangat membantu dalam proses penegakan suatu hukum.
4.Faktor masyarakat
Berhubungan dengan pemahaman masyarakat dan pengetahuan masyarakat mengenai aturan atau norma hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, tetapi juga keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegakan hukum.
5.Faktor kebudayaan
Merupakan suatu ketetapan yang wajib dilakukan dan tidak boleh dilakukan dan termasuk larangan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat yang tentunya hal itu berkaitan dengan proses penegakan hukum. Faktor ini mempengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam mengetahui norma hukum yang ada dalam wilayahnya masing-masing.
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah
Salah satu contoh pendekatan sosiologi adalah perilaku mu'amalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seseorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai mu'amalah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i). Tentu perilaku dan cara berdagang yang dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad saw. Dalam sebuah kasus penjual daging giling (Sutiman) yang terbukti menjual daging babi yang dipublikasikan sebagai daging sapi. Disini Sutiman tidak mencerminkan cara berdagang yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad. Dia memilih berbohong kepada konsumen demi mendapatkan keuntungan. Hingga pada akhirnya Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat
Sentralisme hukum seakan abai terhadap pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi golongan minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai oleh semua pihak.
Pluralisme hukum dinilai tidak bisa memberikan ketegasan terhadap batasan istilah hukum yang telah digunakan; pluralisme hukum masih dianggap kurang bisa dalam mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mana hal tersebut berpengaruh terhadap adanya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Rikardo Simarmata juga berpendapat bahwa kelemahan yang lain dari pluralisme hukum ini adalah abainya terhadap aspek keadilan.
Kritik Progressif Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia
Bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan adanya keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menciptakan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat kedudukan kelompok mayoritas yang mendominasi.
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat mengatur tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang melanggar aturan hukum. Oleh karena itu, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Oleh karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.
Contoh fungsi kontrol sosial yang dilakukan melalui tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma'ruf nahi munkar. Dari fungsi ini akan tercapai tujuan hukum Islam (maqasid Asy-syari'ah), yaitu mendatangkan (menciptakan) Keatan masalah dan menghindari kemudaratan di dunia dan akhirat.
Law as Tool of Engeenering
Arti dari law as a tool of engineering adalah hukum merupakan alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Istilah ini dicetuskan oleh Roscoe Pound, di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Fungsi hukum law as a tool of social engineering, menurut Pound adalah hukum dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam masyarakat.
Contoh Law as a Tool of Social Engineering:
Putusan Supreme Court Amerika Serikat tahun 1954 yang menyatakan bahwa pemisahan rasial pada sekolah-sekolah pemerintah adalah tidak konstitusional. Putusan ini bisa dimasukkan dalam golongan social engineering karena bertujuan untuk menciptakan perubahan di dalam masyarakat, yaitu untuk mengubah moralitas masyarakat Amerika Serikat yang tidak menyukai adanya orang-orang kulit putih dan kulit hitam dalam satu sekolah.
Memang dalam waktu singkat, keputusan tersebut tidak dapat langsung menghapus sama sekali prasangka kulit putih terhadap kulit hitam. Atas putusan tersebut, perlakuan hukum selanjutnya bagi orang-orang berkulit hitam menjadi efektifitas, karena mendorong penerapan hak-hak individual yang meluas, seperti hak untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan.
Socio-Legal Studies
Merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi hukum di negara berkembang memerlukan kedua pendekatan baik pendekatan ilmu hukum maupun ilmu sosial.
Legal Pluralism
Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
Setelah saya mempelajari Sosiologi Hukum pada semester ini, saya menjadi tahu bahwa tidak hanya ilmu agama yang memiliki banyak aliran, sudut pandang dan penafsiran. Tetapi studi mengenai hukum juga bisa memiliki perbedaan sudut pandang sehingga menciptakan beberapa aliran. Disini saya menjadi tahu, bahwa semua orang berhak memandang hukum itu seperti apa, tetapi yang harus di garis bawahi adalah semua orang harus taat pada hukum yang diberlakukan meskipun ia memiliki sudut pandang yang berbeda demi terwujudnya masyarakat ideal yang dicita-citakan bersama.
Zahrotul Mu'arifah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Fakultas Syariah
Hukum Ekonomi Syariah
Muhammad Julijanto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H