Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
2. R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
3. David N. Schiff
Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.
4. J. Hall
Sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan teoritik mengenai generalisasi gejala-gejala sosial sepanjang gejala itu menyangkut isi, tujuan, penerapan ketentuan hukum dan akibat yang ditimbulkannya.
5. Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.