Penanganan tindak pidana korupsi di daerah seiring dengan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi, kini satu persatu telah terungkap oleh kejaksaan setempat. Bahkan untuk kasus yang terbilang belum mampu menjerat koruptor karena alasan sumber daya dan mentalitas apparat penegak hukum sendiri akan dilimpahkan pada Komisi Pembaerantasan Korupsi (KPK).
Mengapa dengan adanya upaya yang telah ada masih belum bisa memberantas korupsi?
Karena pemrintahan good governance belum berjalan dengan maksimal. Sehingga banyak kasus tinadak pidana korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah apparat penegak hukum. Selain itu, lambatnya kinerja pemerintah menjadikan lambatnya penanganan kasus di beberapa daerah.
Apa akibat yang ditimbulkan?
Sesuai dengan apa yang dibahas, akibatnya adalah korupsi merajalela, rendahnya investasi, pengangguran bagi puluhan juta rakyat, kebebasan pers dan ekspresi terancam, tidak terciptanya keadilan dari hukum yang seharusnya.
Padahal seharusnya dengan adanya era otonomi daerah diharapkan daerah tersebut agar mampu mengelola segala sumber daya alam, manusia dan pengelolaan keuangan daerah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di tempat tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H