Melalui UU No. 22 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah dan jajarannya mempunyai kewenangan mengelola anggaran belanja daerah.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yuridis Empiris
Mengapa korupsi bisa terjadi sampai ke daerah?
Timbulnya otonomi daerah menciptakan raja-raja kecil yang berkekuatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dari sinilah korupsi dilakukan dalam semua jalur dari pusat hingga daerah, semua departemen, Lembaga tinggi negara, bahkan departemen agama sekalipun yang dianggap suci. Hal ini terjadi karena adanya dana-dana bernominal besar yang mengalir ke seluruh daerah. Dana ini mengalir karena adanya pelimpahan kewenangan dalam otonomi daerah yang menciptakan ruang lebih lebar bagi daerah untuk mengelola keuangannya secara mandiri.
Apa peran pemerintah dalam hal ini?
Sebenarnya pemerintah sudah memberikan pengawasan secara eksternal dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pengawas Daerah (Bawasda) supaya anggaran yang telah diberikan terlaksana sesuai target tanpa ada yang mengurangi untuk kepentingan tertentu, sekalipun penggunanya adalah raja-raja kecil di daerah.
Selain mempercayakan pada badan pengawas tersebut di atas, harus tercipta juga pemerintahan yang good governance agar pembangunan dapat berjalan tepat sasaran.
Bagaimana penegakan hukumnya?