Karena menurut madzhab positivisme aturan tertulis adalah aturan tertinggi dan harus ditaati, dan disini Sutiman dianggap membohongi pembeli karena tidak menyebutkan bahan baku yang sesungguhnya dan tidak mengindahkan standar kesehatan yang berlaku, maka Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah aturan paling tepat yang bisa dikenakan dalam kasusnya.Â
#prodihes #fakultassyariahuinradenmassaidsurakarta
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!