Pendahuluan
Pada Rabu, 4 September 2023, TikTok Shop resmi dihapus oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebagai Social Commerce di Indonesia. Terkait kebijakan penghapusan tersebut, timbul banyak pro kontra yang terjadi dikalangan masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik kebijakan tersebut, sementara yang lain merasa setuju. Beberapa mahasiswa Ilmu Pemerintahan juga memberikan pendapatnya terkait isu ini, salahsatunya adalah Jeany Mariska Rahmania yang mengutarakan pendapatnya dari aspek para generasi muda saja mengenai efisiensi dalam membeli suatu barang atau produk melalui digitalisasi. Namun, ada juga yang melihat kondisi para pelaku UMKM yang terancam keadaannya.
Pembahasan
Kasus penutupan TikTok Shop yang dilakukan pemerintah Indonesia menimbulkan reaksi beragam dikalangan masyarakat. TikTok Shop merupakan salah satu platfrom yang menggabungkan antara hiburan dengan bekerja.
Alasan penghapusan TikTok Shop terkait persaingan harga tidak sehat yang merugikan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia. Platfrom tersebut tidak diizinkan beroperasi sebagai e-commerce di Indonesia, karena tidak memiliki izin yang diperlukan. Namun, TikTok Shop sudah mendapatkan izin sebagai e-commerce di Indonesia sebelum aturan baru tersebut dikeluarkan.
Kontroversi penghapusan TikTok Shop menimbulkan perbedaan pendapat dari berbagai pihak. Sebagian kalangan, termasuk mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, menilai penghapusan TikTok Shop tidak perlu dilakukan karena pada saat ini, digitalisasi dianggap lebih efisien dalam membeli suatu barang atau produk, khususnya bagi generasi muda. Beberapa ada yang setuju dengan penghapusan TikTok Shop karena beberapa konten yang dianggap tidak layak, sementara yang tidak setuju berpendapat bahwa ada fitur pelaporan di dalam aplikasi yang seharusnya bisa digunakan. Namun, dari aspek generasi muda, penghapusan TikTok Shop dinilai kurang tepat karena saat ini merupakan era teknologi dan sebagian orang melakukan berbagai kegiatannya melalui online, termasuk kegiatan berbelanja.
Sementara itu, pakar ekonomi UM Surabaya menyarankan penutupan TikTok Shop bisa menjadi momentum bagi UMKM untuk lebih adaptif dan inovatif untuk bertahan di pasar digital yang cepat berubah.
Pakar media sosial dan bisnis lainnya dari Umsida juga menyarankan agar TikTok Shop tidak dihapus tetapi diatur untuk melindungi UMKM dan menjaga persaingan yang sehat.
Beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa penutupan TikTok Shop menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat antara lain:
PROÂ
Kebijakan penghapusan TikTok Shop di Indonesia dianggap sebagai upaya pemerintah untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang semakin terpinggirkan oleh fenomena sosial e-commerce seperti TikTok Shop.
Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki pasar UMKM karena gencatan transaksi melalui media sosial secara berani.
Beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini karena dianggap dapat mengurangi persaingan yang tidak sehat di pasar digital.
KONTRAÂ
Beberapa pihak merasa setuju dengan kebijakan penghapusan Tiktok Shop karena dianggap dapat merugikan para pelaku UMKM yang bergantung pada platfrom tersebut untuk memasarkan produk mereka.
Kebijakan tersebut juga dianggap dapat mengurangi efisiensi dalam membeli suatu barang atau produk melalui digitalisasi, terutama bagi generasi muda.
Menurut penulis, penutupan TikTok Shop menyebabkan persaingan industri e-commerce semakin ketat dan peningkatan pada penjualan di media lain. Namun, pemilik usaha kecil yang hanya mengandalkan TikTok Shop untuk penjualannya terkena dampak dan harus meningkatkan kemampuan bisnisnya baik secara online maupun offline.
Penutupan TikTok Shop dapat menyebabkan peningkatan pengangguran, karena banyak orang yang bergantung pada platfrom tersebut untuk mata pencahariannya. Masyarakat disisi lain merasa kecewa dengan ditutupnya TikTok Shop. Penutupan TikTok Shop juga mengancam banyak generasi muda yang bekerja sebagai pembawa acara siaran langsung di platfrom tersebut.Â
Meski demikian, pemerintah meyakinkan bahwa penutupan TikTok Shop tidak akan merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena para penjual di platfrom e-commerce lain.
Banyak orang mengira penutupan TikTok Shop dapat melindungi konsumen dari praktik bisnis penipuan dan produk ilegal. Dapat disimpulkan bahwa penutupan TikTok Shop memiliki dampak positif dan negatif yang perlu dipertimbangkan. Namun, terdapat solusi alternatif yang dapat diambil untuk mengatasi dampak negatif dari penutupan platfrom tersebut antara lain:
1. Para penjual dapat menggunakan platfrom lain untuk memasarkan produk mereka, seperti Instagram maupun Facebook.
2. Para pengguna atau konsumen dapat mencari alternatif lain untuk membeli produk yang mereka butuhkan, seperti toko online maupun offline.
Saran
Untuk menangani masalah penghapusan TikTok Shop, perlu adanya solusi yang tepat agar kepentingan semua pihak dapat terpenuhi antara lain:
1. Pemerintah dapat memberikan regulasi yang lebih ketat terhadap konten yang diunggah di TikTok Shop agar tidak melanggar aturan dan etika yang berlaku.
2. TikTok Shop dapat meningkatkan fitur pelaporan di dalam aplikasi agar pengguna dapat melaporkan konten yang dianggap tidak layak.
3. Para generasi muda dapat memanfaatkan teknologi digital dengan bijak dan bertanggung jawab, serta memilih platfrom online yang aman dan terpercaya untuk melakukan kegiatan berbelanja.
ReferensiÂ
Rahmania, 2023. "Pro dan Kontra Penghapusan TikTok Shop di Indonesia, Begini Pendapat Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMM". http://pemerintahan.umm.ac.id/. Diakses pada 20 Oktober 2023.Â
Sahal, Uswah, 2023. "TikTok Shop Ditutup, Ini Saran Pakar Ekonomi UM Surabaya untuk para Pedagang". https://www.um-surabaya.ac.id/article/tiktok-shop-ditutup-ini-saran-pakar-ekonomi-um-surabaya-untuk-para-pedagang. Diakses pada 20 Oktober 2023.Â
Romadhona S, 2023. "TikTok Shop Bubar, Dosen Umsida: Tak Perlu Dihapus, Tapi Diatur". https://umsida.ac.id/dosen-umsida-sarankan-tiktok-shop-tak-perlu-dihapus/. Diakses pada 20 Oktober 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H