Juru parkir dianggap melanggar ketentuan alias jukir liar jika bertugas tanpa mengantongi rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi perhubungan, tidak menggunakan atribut sebagai juru parkir, mulai dari rompi atau topi dan tanda pengenal juru parkir, serta memungut atribusi parkir tanpa menggunakan karcis yang diperforasi dan menyerahkannya kepada pengguna jasa parkir. Contoh sosialisasi yang dilakukan adalah gerakan meminta karcis parkir kepada jukir yang bertugas.
Upaya tersebut dimaksudkan agar warga tidak turut menyuburkan praktik juru parkir liar. Tindakan tegas yang dilakukan oleh salah satu Kepal Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto adalah salah satu faktor yang dapat mematikan aktivitas juru parkir dan tidak menganggu kenyamanan masyarakat daerah Kota Palu. Peraturan yang dibuat tidak asal-asalan, dan sudah sesuai dengan keresahan warga Kota Palu karena merasa terancam akan keberadaan oknum pungli tersebut.
Satu Suara adalah solusi terbaik untuk mematikan aktifitas korupsi, memperbanyak alasan untuk memusnahkan kejahatan adalah sikap terbaik agar kita bisa menang. Perlunya pemimpin yang jujur dan dapat dipercaya oleh banyak masyarakat, dapat menciptakan ligkungan daerah yang nyaman dan rukun.Â
Mendapatkan fasilitas terpenuhi juga salah satu bentuk mimpi sebagian besar masyarakat Indonesia agar mereka dapat merasakan dampak dari membayar pajak dengan rutin. Stop bersembunyi, dan pimpinlah wilayah dengan sebagaimana mestinya, aturan adalah aturan. Keamanan adalah nomor satu, ada lebih dari satu cara selain korupsi untuk mendapatkan kenyamanan. Berjuang melawan korupsi, jangan biarkan mereka menyebar dan membuat runtuh suara kita yang satu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H