Mohon tunggu...
Zahratunisa
Zahratunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobi Olahraga Mahasiswi Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Warisan Belum Dibagikan, Pemicu Keluarga Terpecah Belah

29 April 2024   19:36 Diperbarui: 29 April 2024   19:37 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source Image : www.pexels.com/pixabay

Warisan merupakan sebuah aturan yang mengatur tentang pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang sebab kematian orang tersebut, yang kemudian harta tersebut akan diberikan kepada para ahli waris yang berhak. Sebagaimana telah diatur dalam Al quran surat An nisa ayat 7, 11, 12 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Bab II KHI tentang Ahli Waris, pembagian waris dibedakan sesuai dengan pengelompokan siapa saja yang berhak untuk menjadi para ahli waris, baik berdasarkan hubungan darah, maupun menurut hubungan perkawinan.

Seperti yang kita tahu, banyak sekali kasus keributan antar keluarga yang disebabkan karena warisan. Mengutip dari Disway.id, seorang cucu tega membakar rumah keluarga nya disebabkan karena warisan. Kasus ini terjadi di Kampung Cikaduen, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Saat itu T tega membakar rumah milik keluarganya menggunakan bensin karena kesal ribut pasal warisan. "Kebakaran ini terjadi sekitar jam 3.28 sore. Berdasarkan informasi yang saya terima, ada indikasi bahwa cucu pemilik rumah tersebut yang membakarnya. Karena perebutan hak waris yang mengakibatkan konflik antara cucu-cucunya," ungkap Muhadi.

Lalu bagaimana pandangan Agama dan Hukum terkait disegerakannya pembagian warisan?

Didalam islam sendiri tidak dianjurkan untuk menunda - nunda sesuatu. Terlebih lagi warisan merupakan peninggalan dari orang yang telah meninggal, maka warisan diibaratkan seperti Amanah. Didalam Hukum Waris Islam dianjurkan untuk menyegerakan pembagian warisan mengingat warisan merupakan amanat dan juga perintah dari Allah Swt. Rasulullah terlah bersabda "Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya (H.R. Bukhari dan Muslim)." dan juga Firman Allah dalam Al Qur'an surat An Nisa ayat 58 :

[ 4: 58].

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat [Q.S. an-Nisa (4) ayat 58].

Dan apabila ada pihak keluarga yang menghalangi pembagian warisan bisa atau tidak menyetujui harta warisan untuk segera dibagikan, dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 188 melindungi hak ahli waris untuk meminta pembagian harta warisan dengan cara mengajukan ke Pengadilan Agama.

Penting untuk kita ketahui bahwasanya segala hal yang kita lakukan pasti mempunyai resiko tersendiri. Adapun resiko hukum yang terjadi apabila kita menunda pembagian harta warisan :

1. Terjadinya pertikaian antar keluargaPenundaan pembagian warisan dapat menimbulkan pertikaian bahkan hingga memutus tali silaturahim, sehinggal hal ini dapat memincu konflik antara para ahli waris bahkan sampai terjadi kekerasan fisik.

2. Adanya hak - hak ahli waris yang berkurang dari bagian yang seharusnya diterima.

3. Jika penundaan pembagian ahli waris ditunda ternyata ada ahli waris yang terlebih dahulu meninggal dunia. Yang mengakibatkan perintah pembagian tersebut tidak sempat tertunaikan secara sempurna.

4. Jika pembagian harta waris semakin ditunda, hal ini akan menyulitkan para pihak dalam hal pembuktian, seperti alat bukti dokumen yang sulit dicari.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwasanya pembagian warisan memang harus dirundingkan secara kekeluargaan mengenai kapan dan bagaimana cara pembagiannya. Karena apabila penundaan pembagian warisan terjadi didalam satu atau beberapa keluarga dapat memicu adanya perselisihan. Maka komunikasi yang baik antar keluarga sangat diperlukan demi memperkuat silaturahim antar keluarga. Apabila dengan cara kekeluargaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut maka kita bisa menggunakan jalur hukum di pengadilan sebagai solusi akhir dalam penyelesaian masalah tersebut. Dan perlu kita ingat juga bahwasanya penundaan pembagian warisan bagaikan kita menunda menjalankan amanat yang ditinggalkan oleh seseorang kepada kita.

DAFTAR PUSTAKA

1. www.hukumonline.com, Fiska Silvia Rr, S.H., M.M.  LL.M.,  "Resiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan" Pusat Kajian Syariah FH Unair, 2021

2. Tarmizi M. Jakfar dkk, "Dampak Penundaan Pembagian Harta Warisan Di Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar"JURNAL EL HADHANAH: INDONESIAN JOURNAL OF FAMILY LAW AND ISLAMIC LAW, Vol. 2, No. 2, Universitas Islam Negeri Ar - Raniry Banda Aceh, 2022

3. https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/jeulame/article/view/1812/808, Asnawi Abdullah, "Penundaan Pembagian Harta Warisan dan Dampaknya", Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, No. 1, 2023

4. https://disway.id/read/726089/ribut-ribut-soal-hak-waris-seorang-cucu-siram-bensin-bakar-rumah-warisan-di-pandeglang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun