Mohon tunggu...
Zahratunisa
Zahratunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobi Olahraga Mahasiswi Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Warisan Belum Dibagikan, Pemicu Keluarga Terpecah Belah

29 April 2024   19:36 Diperbarui: 29 April 2024   19:37 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Jika penundaan pembagian ahli waris ditunda ternyata ada ahli waris yang terlebih dahulu meninggal dunia. Yang mengakibatkan perintah pembagian tersebut tidak sempat tertunaikan secara sempurna.

4. Jika pembagian harta waris semakin ditunda, hal ini akan menyulitkan para pihak dalam hal pembuktian, seperti alat bukti dokumen yang sulit dicari.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwasanya pembagian warisan memang harus dirundingkan secara kekeluargaan mengenai kapan dan bagaimana cara pembagiannya. Karena apabila penundaan pembagian warisan terjadi didalam satu atau beberapa keluarga dapat memicu adanya perselisihan. Maka komunikasi yang baik antar keluarga sangat diperlukan demi memperkuat silaturahim antar keluarga. Apabila dengan cara kekeluargaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut maka kita bisa menggunakan jalur hukum di pengadilan sebagai solusi akhir dalam penyelesaian masalah tersebut. Dan perlu kita ingat juga bahwasanya penundaan pembagian warisan bagaikan kita menunda menjalankan amanat yang ditinggalkan oleh seseorang kepada kita.

DAFTAR PUSTAKA

1. www.hukumonline.com, Fiska Silvia Rr, S.H., M.M.  LL.M.,  "Resiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan" Pusat Kajian Syariah FH Unair, 2021

2. Tarmizi M. Jakfar dkk, "Dampak Penundaan Pembagian Harta Warisan Di Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar"JURNAL EL HADHANAH: INDONESIAN JOURNAL OF FAMILY LAW AND ISLAMIC LAW, Vol. 2, No. 2, Universitas Islam Negeri Ar - Raniry Banda Aceh, 2022

3. https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/jeulame/article/view/1812/808, Asnawi Abdullah, "Penundaan Pembagian Harta Warisan dan Dampaknya", Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, No. 1, 2023

4. https://disway.id/read/726089/ribut-ribut-soal-hak-waris-seorang-cucu-siram-bensin-bakar-rumah-warisan-di-pandeglang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun