Mohon tunggu...
Ceramah Gus Baha
Ceramah Gus Baha Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Bismillah, alhamdulillah

Allahumma sholi ala sayyidina Muhammad wa a'la aali sayyidina Muhammad. Allah Maha Pengasih Maha Penyayang Maha Pengampun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mencari Info Pengurusan Sertifikat Tanah dengan Aplikasi "Sentuh Tanahku"

7 September 2021   13:43 Diperbarui: 7 September 2021   13:46 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6.    Melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan

Berbagai fitur disediakan aplikasi ini diantaranya :

1. Cari Berkas
Untuk mengetahui informasi pengurusan sertifikat tentang berkas yang diproses di BPN. Pengguna dapat mencari dan melacak berkas yang telah diserahkan ke Kantor Pertanahan dengan memasukkan Nomor Berkas dan Pin Berkas

2. Lokasi Bidang
Untuk mengetahui Lokasi bidang tanah yang dimaksud. Pengguna dapat memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya Dengan menyentuh tombol cari bidang tanah maka lokasi bidang tanah dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif,

3. Plot Bidang
Pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting untuk melakukan plotting bidang. Selain itu diperlukan melampirkan foto sertifikat. Pada aplikasi akan ditampilkan realitas virtual data plotting bidang tanah pada maps yang dimaksud.

4. Info Layanan
Berisi tentang informasi pengurusan sertifikat terkait jual beli, lelang, hibah, waris, tukar menukar, wakaf dan pengurusan hak atas tanah lainnya terkait persyaratan, lama proses penyelesaian dan tarif atau biaya.

Selain itu terdapat fitur Pengumuman, Sertifikat Hilang dan Loketku

Penggunaannya pun cukup mudah dan user friendly. Dengan mendownload aplikasi 'Sentuh Tanahku' pada playstore di ponsel android. Kemudian mendaftar mengisi data diri sesuai KTP dan melakukan aktivasi melalui email. Terakhir pengguna akan diminta melakukan verifikasi data diri dengan mengupload KTP dan Video selfi diri pengguna bisa langsung login ke aplikasi dan menggunakan fitur yang disediakan.

Berbagai kemudahan bisa didapatkan dengan aplikasi ini. Segala sesuatu mengenai informasi pertanahan untuk pendaftaran hak atas tanah pertama kali, jual beli tanah atau balik nama sertifikat, pemecahan dan penggabungan sertifikat, Agunan atau Hak Tanggungan dan pengurusan pertanahan lainnya baik dari persyaratan, lama proses dan biaya yang ditentukan dapat diakses dalam genggaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun