ZAHRA SYAHIDAH
Program Studi Sosiologi Pembangunan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta
zahrasyahidah1109@gmail.com
PENDAHULUAN
Di era digital ini, pemerintah tidak mau kalah dengan mulai menciptakan berbagai layanan publik dalam bentuk digital, termasuk lembaga BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan salah satu lembaga yang menyediakan pelayanan publik berbasis kesehatan bagi masyarakat sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Swasta. BPJS Kesehatan mengeluarkan suatu layanan publik berbasis digital dalam bentuk aplikasi mobile yang disebut sebagai Mobile JKN.Â
Tulisan ini akan membahas mengenai Aplikasi Mobile JKN yang merupakan salah satu inovasi pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik berbasis digital. Digitalisasi merupakan salah satu upaya atau proses pemindahan arsip konvensional ke dalam bentuk arsip elektronik atau digital (Sugiharto, 2013:19).
Tulisan ini akan menganalisis efektivitas Mobile JKN dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, serta seberapa jauh aplikasi ini dapat menjadi inovasi pelayanan publik di era digital.Â
Efektivitas merupakan proses pengukuran yang dapat memberikan bayangan terkait gambaran suatu perencanaan, baik dilihat dari segi waktu dan kualitas yang diberikan, maupun hasilnya (Yamit, 2003:14). Suatu pelayanan dapat dikatakan berhasil dan efektif apabila masyarakat dapat merasakan langsung prosedur yang tepat, cepat dan sigap dari pelayanan tersebut (Wulandari, 2019:99).Â
Munculnya aplikasi Mobile JKN tentu memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan, aplikasi ini dapat dijangkau lewat smartphone dimanapun dan kapanpun. Walaupun masih terdapat beberapa kekurangan, adanya inovasi mengenai pelayanan publik berbasis digital ini merupakan suatu kemajuan untuk memberikan pelayanan publik yang semakin canggih dan memudahkan masyarakat.Â
Dilansir dari web resmi BPJS Kesehatan, peserta program JKN per 30 September 2022 mencapai 244.500.499 jiwa.Â