Permohonan yang telah dibuat nantinya akan dilakukan pengujian, penelitian, serta diberikan keputusan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu maksimal 4 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila telah melebihi 4 bulan, maka permohonan wajib pajak atas pengurangan PBB dianggap dikabulkan sehingga terbitlah surat keputusan pengurangan PBB oleh Kepala Kanwil DJP.
Nah, ternyata regulasi perpajakan di Indonesia tidak sekejam itu, ya! Hal ini juga merupakan salah satu wujud dari tujuan perpajakan, yaitu untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Jadi, tunggu apa lagi? Ayo segera laporkan SPT-mu!
Daftar pustaka:
Aulia, M. R. S. (2022). Literature Review: Analisis Faktor Penyebab Ketidakpatuhan Wajib Pajak Masyarakat Di Indonesia Dalam Membayar Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Tirtayasa, 7(1), 33-42.
Herdjiono, I., & Sulo, S. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak pada Wajib Pajak di Merauke. Jurnal Ilmu Ekonomi & Sosial Unmus, 6(2), 105-118.
Swasito, Adhipradana S dan Dhian Adhetiya Safitra. 2020. PBB Sektor P5L. Tangerang Selatan: Politeknik Keuangan Negara STAN.
UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H