Mohon tunggu...
ZAHRA RUDHIYA
ZAHRA RUDHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Manajemen Aset Publik Sarjana Terapan di Politeknik Keuangan Negara STAN

Saat ini, saya merupakan mahasiswi semester 6 Program Studi Manajemen Aset Publik Sarjana Terapan konsentrasi Penilaian Bisnis dan Properti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengurangan PBB Hingga 100%? Simak Penjelasannya!

28 Juli 2024   16:49 Diperbarui: 28 Juli 2024   16:55 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permohonan yang telah dibuat nantinya akan dilakukan pengujian, penelitian, serta diberikan keputusan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu maksimal 4 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila telah melebihi 4 bulan, maka permohonan wajib pajak atas pengurangan PBB dianggap dikabulkan sehingga terbitlah surat keputusan pengurangan PBB oleh Kepala Kanwil DJP.

Nah, ternyata regulasi perpajakan di Indonesia tidak sekejam itu, ya! Hal ini juga merupakan salah satu wujud dari tujuan perpajakan, yaitu untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Jadi, tunggu apa lagi? Ayo segera laporkan SPT-mu!

Daftar pustaka:

Aulia, M. R. S. (2022). Literature Review: Analisis Faktor Penyebab Ketidakpatuhan Wajib Pajak Masyarakat Di Indonesia Dalam Membayar Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Tirtayasa, 7(1), 33-42.

Herdjiono, I., & Sulo, S. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak pada Wajib Pajak di Merauke. Jurnal Ilmu Ekonomi & Sosial Unmus, 6(2), 105-118.

Swasito, Adhipradana S dan Dhian Adhetiya Safitra. 2020. PBB Sektor P5L. Tangerang Selatan: Politeknik Keuangan Negara STAN.

UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun