Mohon tunggu...
Zahra Raudhah
Zahra Raudhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN sunan Gunung djati bandung

Hobi saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

20 November 2024   23:21 Diperbarui: 21 November 2024   02:07 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan

Oleh Zahra Raudhah Zannah

Mahasiswa Semester 5 Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Uin Sunan Gunung Djati Bandung

Untuk memastikan penjaminan mutu pendidikan berjalan dengan efektif, dibutuhkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan harus didasarkan pada kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang berlaku sebagai berikut.

Pertama, Kebijakan Umum Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan

Kebijakan Umum Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

a. Peran pemerintah dalam memastikan mutu pendidikan bagi generasi bangsa sangat vital. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), pemerintah berusaha dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia demi mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

b. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, sistem pendidikan nasional harus dapat menjamin pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan guna menghadapi tantangan sesuai perubahan kehidupan di tingkat lokal, nasional, dan global. 

Oleh karena itu, pembaruan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Peningkatan serta penjaminan mutu pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Kedua, Kebijakan Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang. Sistem penjaminan mutu di Indonesia salah satunya diatur melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah (Kemendikbud, 2016). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun