Mohon tunggu...
Zahra Rasya Rahmani
Zahra Rasya Rahmani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Memiliki ketertarikan dalam menulis dan membaca, menyukai karya sastra dan senang terlibat dalam diskusi-diskusi terkait segala aspek dalam kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review: Satu Semester Bersama Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   23:45 Diperbarui: 7 Desember 2024   23:48 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang kamu pikirkan pertama kali, ketika mendengar 'SOSIOLOGI HUKUM'??

Mungkin pada saat mendengar untuk pertama kalinya tentang 'sosiologi hukum', di dalam benak kita kemudian bertanya-tanya seperti apa kiranya sosiologi hukum itu. Melihat terdapat dua susunan kata didalamnya, yaitu sosiologi dan hukum. Maka, kemudian kita tarik benang merahnya bahwa sosiologi hukum ini memadukan dua bidang pengetahuan. Di satu sisi, sosiologi mempelajari tentang hubungan manusia dengan kelompok-kelompok sisoal. Bagaimana manusia berinteraksi, bekerja sama, atau bahkan berselisih. Di sisi lain, terdapat hukum yang merupakan seperangkat aturan yang dibuat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Lantas, dimana hubungan antara keduanya?

Maka sosiologi hukum kemudian menjadi jawabannya. Dimana sosiologi hukum sendiri merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Bagaimana hukum mempengaruhi perilaku masyarakat dan begitu juga sebaliknya. Bagaimana perilaku masyarakat kemudian mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Singkatnya sosiologi hukum bukan tentang hal-hal yang bersifat aturan tertulis saja, tetapi lebih kepada bagimana kemudian hukum itu hidup di tengah masyarakat.

Dikarenakan adanya penggabungan antara ilmu sosiologi dan hukum, hal ini tentu tidak lepas kaitannya dengan para ahli dalam setiap bidangnya yang kemudian melahirkan banyaknya aliran terkait sosiologi hukum ini. Dua diantaranya menarik perhatian saya dalam pembelajaran sosiologi hukum selama satu semester ini. Yaitu positivisme hukum dan sosiological jurisprudence. Dimana antara positivisme hukum dan sociological jurisprudence ini kemudian saling bertolak belakang dalam penerapannya. Di satu sisi, positivisme hukum beranggapan bahwa satu satunya hukum adalah undang-undang, dimana moral harus dipisahkan dari hukum. Sedangkan sociological jurisprudence beranggapan bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.

Dari kedua aliran ini kita kemudian dapat menyimpulkan bahwa penerapan hukum dalam suatu masyarakat sangatlah beragam tergantung kondisi, dan cita-cita suatu negara tersebut. Sosiologi hukum mengajarkan kepada kita bagaimana kemudian kita melihat realita hukum dalam masyarakat itu sendiri. Mulai dari pertanyaan kenapa ada hukum yang kelihatannya tidak efektif? Atau kenapa ada aturan yang hanya dipatuhi oleh sebagian kelompok masyarakat sedang sekelompok lainnya menentang? Pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum dan realitanya inilah hanya bisa dijawab oleh sosiologi hukum.

Maka, sebenarnya sosiologi hukum ini sangat menyenangkan untuk kemudian kita pelajari di situasi yang begitu kompleks seperti saat ini. namun, jika hanya mempelajari teori nya saja tentu akan terasa membosankan, beberapa jam diam di kelas dan berusaha untuk memahami teori sosiologi hukum rasanya akan terasa memuakkan. Maka metode pembelajaran kemudian menjadi titik penting untuk menumbuhkan rasa ingin tahu kita, seperti dengan melakukan observasi lapangan atau membuat kelompok diskusi yang fokus membahas permasalahan yang sedang terjadi.

Jadi, teman-teman, setelah satu semester mempelajari sosiologi hukum, kita jadi lebih memahami bahwa output dari mata kuliah ini dalam kenyataan adalah melihat efektivitas hukum yang mana sangat bergantung pada sejauh mana hukum dijalankan oleh masyarakat. Bagaimana masyarakat menerima dan menjalankan hukum tersebut secara sukarela.

Hal ini menantang kita untuk berpikir lebih kritis, apakah hukum yang ada sudah benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat? Atau justru ada ketimpangan yang membuat hukum terasa jauh dari kehidupan sehari-hari? Sebagai mahasiswa dan calon professional hukum, pemahaman tentang sosiologi hukum ini tentunya akan sangat berguna dalam membentuk pandangan kita terhadap hukum di masa depan.

TUGAS UAS SOSIOLOGI HUKUM

General Review

Zahra Rasya Rahmani 222111009 HES 5A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun