Dilihat dari banyaknya berita yang tersebar, slamet juniarto, istri dan kedua anaknya ditolak tinggal di Padukuhan (Dusun) Karet Rt 8, Desa Pleret, Kabupaten Bantul. Slamet dan keluarga ditolak tinggal di daerah tersebut karena beragama katolik dan bukan beragama muslim.Â
Dari berita yang beredar penolakan itu didasarkan karena di dusun tersebut ada surat keputusan dari lembaga pemberdayaan masyarakat desa kelompok kegiatan dusun karet.surat keputusan dengan nomor: 03/POKGIAT/KRT/PLT/X/2015 tentang persyaratan pendatang baru di pedukuhan (dusun) karet.Â
Dalam surat tersebut disebut pendatang baru yang hendak tinggal di dusun karet harus islam. Islam yang dimaksud adalah sama dengan paham yang dianut oleh penduduk di dusun tersebut.Â
Dilihat dari kasus tersebut yang melarang warga non-muslim menempati wilayah tersebut itu merupakan sebuah aturan yang keliru walaupun sudah diakui oleh kepala dusun setempat. Dan sudah termasuk kedalam diskriminasi terhadap minoritas.
Diskriminasi terhadap minoritas serta intoleransi yang dirasakan keluarga slamet ini sangat ironis dan disayangkan apalagi sampai sudah ada aturan yang disahkan terkait aturan yang menempati daerah tersebut harus beragama muslim.Â
Kita tinggal di indonesia yang sangat ragam akan ras, suku, budaya, dan juga agama. Seharusnya tidak ada pembeda antar agama satu dan agama lainnya serta seharusnya tidak ada larangan bagi setiap warga negara tidak untuk tinggal di mana pun.
Belajar dari kasus tersebut bila dilihat juga mungkin sudah melanggar pancasila. Yang pertama Kasus yang terjadi adalah pelanggaran terhadap sila ketuhan yang maha esa, ini menunjukan kurangnya kesadaran para orang-orang akan menghargai sesama ciptaan tuhan, kurangnya kesadaran mereka akan tuhan yang esa.Â
Karena  kita tahu tidak ada satupun agama diindonesia ini yang mengajarkan untuk membeda-bedakan tetapi semua agama yang ada diindonesia ini mengajarkan untuk saling menghargai dan toleransi. Adanya potret diskriminatif yang mengatasnamakan agama ini merupakan kasus yang sangat melanggar sila ketuhanan yang maha esa.
Kedua melanggar sila kemanusiaan yang adil dan beradab, terkait kasus diskriminatif minoritas, yang melakukan diskriminatif terutama mengatasnamakan agama ini adalah seseorang yang tidak beradab, ia tidak mau menghargai perbedaan terutama perbedaan dalam kategori agama. Manusia yang beradab adalah manusia yang memberlakukan sesamanya sesuai harkat dan martabat yang sama derajatnya, hak dan kewajiban.Â
Didalam sila kedua ini diajarkan agar tidak melakukan diskriminatif terhadap orang lain atas dasar apapun karena diciptakan sama derajatnya dimata tuhan, manusia memiliki hak yang sama terutama dalam memeluk agama atau kepercayaan.Â
Tetapi dalam kasus keluarga slamet ini hanya karena agama mereka berbeda dari mayoritas yang ada mereka diperlakukan tidak sama sampai tidak boleh tinggal di daerah tersebut.