Mohon tunggu...
Zahra Rahmadiani
Zahra Rahmadiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi uin raden mas said surakarta

hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum Peraturan yang Dipengaruhi oleh Masyarakat

11 Desember 2022   01:43 Diperbarui: 11 Desember 2022   02:38 1155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Zahra rahmadiani
Nim : 212111120
kelas : 5a prodi Hukum ekonomi syariah
Matkul sosiologi hukum
Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta
Efektifitas hukum peraturan yang dipengaruhi oleh masyarakat
Efektifitas ialah suatu usaha yang harus tercapai dalam suatu tujuan.indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan
Hukum adalah Kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.Hukum ialah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum
Efektifitas hukum dibuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat.Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan pada masyarakat. Apa saja syarat-syarat efektifitas hukum dalam masyarakat?
Dirancang dengan baik dan mudah di pahami oleh masyarakat
 Kaidahnya selaras dengan hak hak asasi manusia
Terdapat tata cara yang jelas dalam proses mendapatkan keadilan terhadap penguasa yang sewenang-wenang.
Pengawasan dan partisipasi luas oleh masyarakat
Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungi dan dimasukan oleh setiap warga masyarakat, akan tetapi harus cukup effektif menyelesaikan sengketa.
 contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
             Sosiologi adalah ilmu sosial hubungan timbal balik antara manusia dengan menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya .Sosiologi hukum islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum islam Dengan kata lain bahwa rumusan-rumusan hukum Islam bisa berubah sesuai dengan tuntutan kepentingan kemanusiaan berdasar-kan prinsip etika dan moral yang telah digariskan (qabil li al-niqash, qabil li al-taghyir)..adapun contoh sosiologi hukum islam dalam ekonomi syariah seperti penjualan produk/barang secara online melalui internet seperti yang dilakukan Lazada, Tokopedia,Buka Lapak, Blibli, Elevania, Shopee dll.Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan situs atau website tertentu via laptop atau computer atau pun aplikasi yang dapat diunduh dari gadget atau ponsel via playstore.Berbisnis melalui online satu sisi dapat memberi kemudahan dan menguntungkan bagi masyarakat. Namun kemudahan dan keuntungan itu jika tidak diiringi dengan etika budaya dan hukum yang tegas akan mudah terjebak dalam tipu muslihat, saling mencurangi dan saling menzalimi. Disinilah Islam bertujuan untuk melindungi umat manusia sampai kapanpun agar adanya aturan-aturan hukum jual beli dalam Islam yang sesuai dengan ketentuan syari'at agar tidak terjebak dengan keserakahan dan kezaliman yang meraja lela. Transaksi bisnis lewat online jika sesuai dengan aturan-aturan yang telah disebut di atas akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan negara.
latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul dan pandangan tentang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas!

Latar belakang munculnya gagasan Progressive Law adalah keadaan yang hendak menyatakan, bahwa pengaturan yang berlaku oleh hukum juga mengikuti perkembangan yang demikian itu. Apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan masyarakatnya, maka hukum dituntut untuk merespon segala seluk-beluk kehidupan sosial yang melingkupinya. Ini berarti, peranan hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi dinamika masyarakat beserta implikasinya di tengah arus perubahan sosial.Kaitannya dengan hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah kebawah ketimbang masyarakat yang berasal dari golongan atas atau yang mempunyai jabatan,uang dalam istilahnya hukum "timpang sebelah".Menurunnya penerapan Asas Equality Before The Law dalam lapisan dimensi masyarakat disebabkan oleh adanya politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum islam dan hukum adat. Disamping itu pula, adanya oknum-oknum yang berwenang yang dapat mengenyampingkan hukum. Dimana oknum-oknum tersebut seharusnya menegakkan hukum, namun kewenangan yang ada padanya disalah pergunakan.Hal ini terjadi karena proses hukum itu tidak berjalan secara otomatis, tidak terukur bagaimana proses penegakan hukumnya. Seharusnya, ketika ada kasus hukum kita bisa melihat dengan cara yang matematis. Perbuatannya apa, bagaimana prosesnya, bagaimana proses pembuktiannya, bagaimana keputusannya. Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik.
Law and social,sosio-legal, dan Legal pluralisme

Law and social control adalah untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima atas penyimpangan tersebut.Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum.

Sosio-Legal adalah pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu sosial.Metode penelitian sosio-legal menggunakan penelitian kualitatif seperti etnografi dan observasi, dan kuantitatif seperti survei dan uji variabel.

Legal pluralisme adalah hukum yang berlakunya sistem dalam satu wilayah.terbentuk dari hukum barat,hukum islam dan hukum adat.Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun