kualitas pelayanan kesehatan menjadi elemen penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, isu strategis yang masih terjadi adalah krisis tenaga kesehatan (nakes). Jumlah nakes di Indonesia masih mengalami ketimpangan antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan, khususnya daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Akses danMenurut pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah memiliki tanggung jawab atas ketersediaan tenaga kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk di daerah 3T (Diani et al., 2023). Krisis tenaga kesehatan memerlukan upaya strategis dari pemerintah dan dinas terkait sebagai titian asa atau jalan menuju harapan bagi daerah 3T.
Penyebab Krisis Tenaga Kesehatan
Krisis tenaga kesehatan di daerah 3T dapat disebabkan oleh:
1. Keterbatasan geografis dan infrastruktur
Daerah 3T biasanya belum memiliki akses jalan, diperparah juga dengan medan berat, seperti pegunungan atau hutan.
2. Rendahnya gaji atau insentif
Banyak nakes kurang tertarik untuk bekerja di daerah 3T karena gaji atau insentif yang belum sepadan dengan pengabdian mereka.
3. Kurangnya fasilitas kesehatan
Fasilitas yang belum memadai menyebabkan pelayanan dan mobilitas kesehatan kurang efektif sehingga nakes enggan bertugas di daerah 3T.
4. Kurangnya kuota fakultas bidang kesehatan