Mohon tunggu...
Zahrani Adelia
Zahrani Adelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa salah satu universitas di Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Sistem Ekonomi Konvensional dengan Sistem Ekonomi Islam

5 April 2021   21:21 Diperbarui: 5 April 2021   21:27 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

       Dalam kehidupan sehari-hari tentunya tidak terlepas dalam kegiatan ekonomi. Dalam ekonomi terdapat sebuah sistem ekonomi. Sistem ekonomi berkaitan dengan pandangan, keyakinan, kepercayaan, ataupun ideologi tertentu, khususnya terhadap alokasi sumber daya ekonomi yang ada di bumi ini. Sistem ekonomi akan menyangkut pandangan terhadap kepemilikian, pemanfaatan, maupun distribusi sumber daya ekonomi. Sistem ekonomi bersifat tidak netral, bersifat subyektif dan dipengaruhi oleh pandangan-pandangan hidup tertentu. Sistem ekonomi mengatur aktivitas ekonomi dan menentukan arah kebijakan ekonomi bagi suatu negara. Pada saat ini terdapat berbagai macam sistem ekonomi di dunia. Meskipun demikian secara garis besar, sistem ekonomi dapat dikelompokkan pada dua kutub, yaitu konvensional (kapitalisme dan sosialisme) dan Islam. Di setiap berbagai belahan dunia berbeda-beda dalam menganut suatu sistem ekonomi. Islam pun memiliki sistem ekonominya tersendiri yang disebut sistem ekonomi Islam.

        Ekonomi konvensional  merupakan  sistem  perekonomian  yang  memberikan kebebasan  secara  penuh  kepada  setiap  orang  untuk  melaksanakan kegiatan perekonomian. Sistem ekonomi konvensional menyatakan bahwa pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan  perekonomian yang berjalan, tetapi  bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi. Dalam  ekonomi  konvensional,  setiap  warga  dapat  mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, serta melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara. Hal ini mengakibatkan terbentuknya sekelompok orang yang  kaya  dan  sekelompok  orang  yang  miskin.  Kaum kaya akan semakin kaya dan kaum miskin akan semakin miskin. Hal ini tentunya akan membuat ketimpangan sosial semakin merajalela.

        Sistem ekonomi kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi. Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.

       Sedangkan, sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas, dan lain sebagainya. Sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratisasi terpusat dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada yang kini berlaku sebagaimana yang diharapkan. Sistem Sosialis (Socialist Economy) berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berfondasikan kemakmuran bersama. Sebagai Konsekuensinya, penguasaan individu atas aset-aset ekonomi atau faktor-faktor produksi sebagian besar merupakan kepemilikan sosial.

       Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur'an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang di dirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa. Islam dalam merumuskan sistem ekonomi berbeda dari sistem ekonomi lain, karena memiliki akar dari syariah yang menjadi sumber dan panduan setiap muslim dalam menjalankan setiap kehidupannya. Dalam hal ini Islam memiliki tujuan-tujuan syari'ah (maqosid asy-syariah) serta petunjuk untuk mencapai maksud tersebut. Sebagai sebuah keyakinan yang bersifat rahmatan lil 'alamin (universal), Islam mudah dan logis untuk dipahami, serta dapat diterapkan, termasuk didalam kaidah-kaidah muamalahnya dalam hubungan sosial ekonomi. Bangunan ekonomi Islami didasarkan atas lima nilai universal diantaranya Tauhid (keimanan), 'Adl (keadilan), Nubuwah (kenabian), Khilafah (pemerintah) dan Ma'ad (hasil). Kelima nilai ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun proposisi dan teori-teori ekonomi Islami. Dari lima nilai universal ini dibangun tiga prinsip derivatif yang menjadi ciri-ciri dan cikal bakal sistem ekonomi Islami yaitu multipel ownership, freedom to act, dan social justice. Di atas semua nilai dan prinsip tersebut dibangunlah konsep yang memayungi kesemuanya itu, yaitu akhlak. Akhlak menempati posisi puncak karena inilah yang menjadi tujuan Islam dan dakwah para nabi, yakni untuk menyempurnakan akhlak manusia. Akhlak inilah yang menjadi panduan para pelaku ekonomi dan bisnis dalam melakukan aktivitasnya. Dalam sistem ekonomi Islam, status kepemilikan terhadap seluruh harta kekayaan yang ada di bumi dapat dikategorikan dalam tiga kelompok yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

        Konsep dari ekonomi kapitalis di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di peroleh dengan cara bekerja keras di mana setiap pribadi boleh memiliki kekayaan yang tiada batas, untuk mencapai tujuan hidup nya. Dalam sistem ekonomi kapitalis perusahaan dimiliki oleh perorangan. Terjadinya pasar (market) dan terjadinya demand and supply adalah ciri khas dari ekonomi kapitalis. Keputusan yang diambil atas isu yang terjadi seputar masalah ekonomi sumbernya adalah dari kalangan kelas bawah yang membawa masalah tersebut ke level yang lebih atas. Sementara itu, Islam mempunyai suatu konsep yang berbeda mengenai kekayaan, semua kekayaan di dunia adalah milik dari Allah SWT yang dititipkan kepada kita, dan kekayaan yang kita miliki harus di peroleh dengan cara yang halal, untuk mencapai Al-falah (makmur dan success) dan Sa'ada Haqiqiyah (kebahagian yang abadi baik di dunia dan akhirat). Dalam Islam yang ingin punya property atau perusahaan harus mendapat kan nya dengan usaha yang keras untuk mencapai yang nama nya Islamic Legal Maxim, yaitu mencari keuntungan yang sebanyak banyak nya yang sesuai dengan ketentuan dari prinsip prinsip syariah. Yang sangat penting dalam transaksi ekonomi Islam adalah tidak ada nya unsur Riba (interest), Maisir (judi) dan Gharar (ke tidak pastian). Lain halnya dengan konsep ekonomi sosialis, di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di peroleh lewat pemberdayaan tenaga kerja (buruh), di semua bidang, pertambangan, pertanian, dan lainnya. Dalam sistem Sosialis, semua bidang usaha dimiliki dan diproduksi oleh Negara. Tidak terciptanya market (pasar) dan tidak terjadinya supply dan demand, karena Negara yang menyediakan semua kebutuhan rakyatnya secara merata. Perumusan masalah dan keputusan di tangani langsung oleh negara.

       Selain itu, perbedaan yang mendasar antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam terletak pada Rasionaliti dalam ekonomi konvensional adalah rational economics man yaitu tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dan terbatas hanya di dunia saja tanpa mengambil kira hari akhirat. Sedangkan dalam ekonomi Islam jenis manusia yang hendak dibentuk adalah Islamic man . Islamic man dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin, Allah-lah yang berhak membuat peraturan untuk mengantarkan kesuksesan hidup. Ekonomi Islam menawarkan konsep rasionaliti secara lebih menyeluruh tentang tingkah laku agen-agen ekonomi yang berlandaskan etika ke arah mencapai al- falah, bukan kesuksesan di dunia malah yang lebih penting lagi ialah kesuksesan di akhirat.

        Tujuan utama dari ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konvensional semata-mata kesejahteraan duniawi. Sumber utama ekonomi Islam adalah al-Quran dan al-Sunnah atau ajaran Islam. Islam lebih menekankan pada konsep need daripada want dalam menuju maslahah, karena need lebih bisa diukur daripada want. Menurut Islam, manusia mesti mengendalikan dan mengarahkan want dan need sehingga dapat membawa maslahah dan bukan mudharat untuk kehidupan dunia dan akhirat.

       Orientasi dari keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional adalah untuk semata-mata mengutamakan keuntungan. Semua tindakan ekonominya diarahkan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Jika tidak demikian justru dianggap tidak rasional. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang tidak hanya ingin mencapai keuntungan ekonomi tetapi juga mengharapkan keuntungan rohani dan al-falah.

       Ekonomi konvensional mengartikan uang secara interchangeability (bolak balik),  yaitu uang sebagai alat tukar dan uang sebagai capital. Namun sering kali   uang di identikkan dengan modal (capital). Ekonom Barat juga terdapat perbedaan   dalam mengartikan uang. Konsep Irving Fischer uang (modal) bersifat flow concept, sedangkan Cambrige school (Marshall-Pigou) mengartikan  uang  sebagai stock concept. Uang dianggap sebagai private goods. Sedangkan Islam    mengartikan uang bersifat flow concept dan merupakan public  goods. Arti flow concept adalah uang harus mengalir. Ketika mengalir uang adalah public goods,    lalu mengendap ke dalam kepemilikan  seseorang (stock   concept). Uang   tersebut   menjadi milik pribadi (private goods).

Referensi

Abdullah, M. (2012). Perbedaan Paradigma Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam dalam Teori dan Realita (Perspektif Mikro). At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi.

Amiral. (2017). PERBANDINGAN EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI ISLAM. Turast: Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 147-162.

Endriani, S. (2015). Konsep Uang: Ekonomi Islam vs Ekonomi Konvensional. Anterior Jurnal, 70-75.

Lidyana, N. (2015). Perbandingan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam. Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 67-80.

Triono, D. C. (2014). Ekonomi Islam Madzhab Hamfara. Bantul: IRTIKAZ.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun