Mohon tunggu...
Zahran Daffa
Zahran Daffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hanya seorang mahasiswa dengan hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Penistaan Agama dan Kekerasan atas nama Agama dalam Perspektif Islam

10 Juli 2023   07:09 Diperbarui: 10 Juli 2023   07:18 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penistaan agama adalah tindakan penghinaan terhadap tokoh suci agama, simbol agama, dan keyakinan suatu agama yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Dalam kehidupan sehari hari pun kita tak jarang pula melihat contoh kecil dari penistaan agama. Contoh anak kecil yang memiliki perbedaan agama dan mereka saling mencela agama temannya tersebut. Penistaan agama ini menjadi isu yang sensitif dan sangat kontroversial karena melibatkan banyak orang.

Beberapa negara memiliki undang-undang yang melarang atau menghukum penistaan agama, sementara negara-negara lain melindungi kebebasan berbicara dan berpendapat, termasuk kritik terhadap agama. Penting untuk diingat bahwa kebebasan berbicara dan berpendapat harus diimbangi dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain untuk berkeyakinan agama. Pada saat yang sama, kritik terhadap agama tidak selalu sama dengan penistaan agama. Kritik yang disampaikan secara beradab dan terbuka merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang diperlukan dalam masyarakat yang demokratis.

Salah satu kasus penistaan agama yang ramai diperbincangkan di kalangan publik adalah kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan ahok. Pada tahun 2016 Basuki Tjahaja Purnama atau ahok  yang sedang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dianggap telah melakukan penistaan agama dalam pidatonya di kepulauan seribu. Ahok dianggap telah merendahkan Surat Al Maidah ayat 51 dalam Al Qur'an. Ahok menuturkan jangan percaya pada surat Al Maidah ayat 51. Sontak ini memicu kemarahan umat islam. karna Al Maidah sendiri merupakan surat yang ada di dalam Al Qur'an dan Al Qur'an itu adalah pedoman umat islam dalam beragama. 

Setelah melalui proses peradilan yang panjang, pada Mei 2017, Ahok dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan vonis dua tahun penjara karena penistaan agama. Namun, Ahok kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada Januari 2019 setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Dampak dari kasus Ahok ini menimbulkan unjuk rasa dan berujung pada perpecahan di kalangan masyarakat. Dari kasus Ahok ini tentu menjadi tantangan bagi warga negara Indonesia untuk lebih menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan toleransi serta memperkuat dialog antar agama sehingga diharapkan hal hal seperti ini tidak terulang lagi

Penistaan agama sendiri memiliki dampak yang sangat besar diantaranya dampak pertama yaitu sudah jelas dapat melukai perasaan pemeluk agama tersebut. Penistaan ini dianggap menjadi sebuah serangan langsung terhadap perasaan pemeluk agama yang dinistakan. Agama menyangkut tentang keyakinan seseorang. Setiap orang bebas mempercayai keyakinannya masing masing. Jadi, tidak pantas rasanya menghina, merendahkan atau mencaci kepercayaan orang tersebut. 

Dampak kedua adalah perpecahan, kerusuhan dan permusuhan antar umat beragama. Tentu ketika terjadi kasus penistaan agama akan terjadi perpecahan khususnya antara umat agama orang yang menistakan serta umat agama orang yang dinistakan. Hal ini tidak dapat dihindari, karna sudah menyangkut dengan keyakinan. Umat agama yang dinistakan pasti merasa sakit hati sehingga mereka memberikan perlawanan kepada umat agama yang menistakan agama mereka. permusuhan yang terjadi dapat berupa perang mulut bahkan kemungkinan terburuk bisa terjadi peperangan dan saling membunuh. 

Dampak ketiga yaitu sentimen anti agama. sentimen anti agama adalah sebuah kejadian yang menyebabkan sebuah agama tertentu menjadi target diskriminasi, pelecehan maupun penindasan. Hal ini tentu merupakan penyimpangan dari segi apapun dari segi HAM, agama, moral, adat istiadat. Setiap orang berhak atas kebebasan dan rasa aman hidup dalam sebuah negara. serta hal ini merupakan penyimpangan dari pancasila sila ke 3 dan ke 5 yang berbunyi "persatuan Indonesia" dan "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". 

Islam sebagai agama yang membawa perdamaian menjelaskan dalam Al Qur'an untuk berbicara lemah lembut, tidak menyakiti perasaan orang lain serta menjauhi dan menghindari kata kata yang dapat merendahkan orang lain. Komunikasi antar beragama yang baik harus berlandaskan kepada keadilan, kebenaran, kejujuran serta penghormatan terhadap nilai nilai agama orang lain. Dalam beragama tentu kita harus saling menghormati satu sama lain. Dalam Islam juga kita dilarang keras menghina, merendahkan agama lain. "untukmu agamamu, untukku agamaku". 

Komunikasi Islam menekankan untuk selalu berpikir sebelum berbicara sehingga tidak terlontar kata kata yang tidak diinginkan kepada orang lain. serta selalu berkata benar dan jujur. Komunikasi islam juga menekankan pentingnya menghargai dan menghormati orang lain saat sedang berkomunikasi. menghindari merendahkan martabat lawan bicara merupakan salah satu cara islam untuk menghargai lawan bicara. Kita juga harus mendengarkan dengan seksama apa yang lawan bicara kita sampaikan dengan penuh perhatian dan empati, menghargai pandangan orang lain, dan memberikan ruang bagi mereka untuk mengungkapkan pendapat atau masalah mereka.

Penting untuk diingat bahwa komunikasi dalam Islam harus mencerminkan nilai-nilai agama dan tujuan yang baik. Melalui komunikasi yang baik dan efektif, pesan-pesan Islam dapat disampaikan dengan lebih luas dan membangun pemahaman yang lebih baik tentang agama ini. Umat islam yang sudah menerapkan Komunikasi islam dalam kehidupan sehari hari pasti akan terhindar dari permusuhan serta dapat menciptakan kerukunan dan perdamaian di tengah banyaknya perbedaan terutama perbedaan agama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun