Penyelesaian penyelesaian tersebut diselesaikan dengan cara mediasi. Lembaga mediasi di Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) Kabupaten Karanganyar dalam proses mediasi menggunakan beberapa model penyelesaian, antara lain :
- mediasi penyelesaian , guna memiliki tujuan utama mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan kedua belah pihak yang bersengketa;
- mediasi fasilitatif , guna memiliki tujuan menghindari posisi para pihak yang besengketa dan menegosiasikan kebutuhan dan kepentingan para pihak;
- mediasi transformatif , guna mencari penyebab munculnya perdamaian;
- mediasi evaluasi , guna mencari kesepakatan berdasarkan hak yang sah.
Peran hukum dalam konflik ini sangat krusial. Hukum menyediakan kerangka untuk proses mediasi yang adil dan transparan. Jika penyelesaian konflik dilakukan tanpa hukum, risiko meningkatnya ketegangan dan kekerasan lebih tinggi, karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan. Tanpa adanya proses hukum, hak-hak individu dapat terabaikan, dan ketidakadilan dapat terjadi, yang pada akhirnya dapat memperburuk situasi sosial di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H