Mohon tunggu...
zahranadira
zahranadira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mempunyai hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Ilmu Hukum dalam Penyelesaian Konflik Sosial di Indonesia

19 Desember 2024   00:45 Diperbarui: 19 Desember 2024   00:43 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konflik pada dasarnya merupakan sebuah hal yang selalu ada dan sulit untuk dipisahkan dalam kehidupan sosial. Konflik sosial merupakan gambaran tentang perselisihan, percecokan, ketegangan atau pertentangan sebagai akibat dari perbedaan-perbedaan yang muncul dalam kehidupan masyarakat, baik perbedaan yang bersifat individual maupun perbedaan kelompok. Konflik merupakan proses disosiatif, namun konflik sebagai salah satu bentuk proses sosial yang memiliki fungsi positif maupun negatif. Apabila konflik mampu dikelola dan diatasi dengan baik oleh setiap elemen masyarakat, maka akan berdampak baik bagi kemajuan dan perubahan masyarakat. Namun sebaliknya, jika konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak mampu dikelola dan diatasi dengan baik maka konflik akan menimbulkan dampak buruk hingga timbulnya berbagai kerusakan baik itu fisik maupun non fisik.

Di sinilah peran penting ilmu hukum muncul. Hukum memberikan struktur aturan yang jelas untuk mengatur perilaku masyarakat dan melindungi hak-hak individu. Dengan adanya hukum, setiap orang memiliki pedoman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya konflik. Selain itu, hukum juga menyediakan sistem untuk menyelesaikan penyelesaian secara damai dan adil, sehingga memungkinkan pihak-pihak yang berselisih untuk mencari solusi tanpa harus menggunakan kekerasan. 

Definisi Ilmu Hukum

Ilmu hukum dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari semua seluk-beluk tentang hukum, misalnya wujud, sistem, dan fungsi hukum dalam masyarakat. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Ilmu yang hampir tidak bertepi karena luasnya cakupan ilmu hukum sehingga ada pendapat "batas-batasnya tidak bisa ditentukan". Ilmu ini tidak hanya berfokus pada norma-norma yang ada, tetapi juga menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari dan dampaknya terhadap masyarakat. Dengan memahami ilmu hukum, individu dapat lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka serta cara-cara yang sah untuk menyelesaikan konflik, sehingga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

Aristotoles yang terkenal dengan teotrinya ”Zoom politicon” mengatakan bahwa manusia adalah mahkluk sosial, berdasarkan teori kita lihat bagaimana individu tumbuh menjadi manusia yang senang dan cenderung hidup berkelompok. Manusia sebagai mahluk sosial adalah manusia yang senantiasa hidup dengan manusia lainnya (masyarakat). Hukum sebagai kaidah hadir untuk mengatur pola perilaku masyarakat tersebut, hukum bertujuan menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Agar tujuan kaidah tersebut dapat terwujud dengan semestinya, atau sesuai dengan harapan seluruh anggota masyarakat atau negara maka harus ada kepatuhan kepada kaidah hukum tersebut. Adanya kesadaran hukum menyebabkan orang bisa memisahkan antara sesuai dengan hukum (perilaku yang benar) dengan yang tidak sesuai dengan hukum(periilaku menyimpang). Fungsi hukum sebagai alat pengendali dalam kehidupan bermasyarakat adalah untuk menetapkan tingkah laku mana yang di anggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum, dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut.

Faktor Konflik Sosial

Suatu konflik dapat terjadi karena masing-masing pihak atau salah satu pihak merasa dirugikan. Kerugian ini bukan hanya bersifat material, tetapi dapat juga bersifat non material. Suatu konflik dapat terjadi karena perbedaan pendapat, dimana masing-masing pihak merasa dirinyalah yang paling benar. Bila perbedaan pendapat ini cukup tajam, maka dapat menimbulkan rasa yang kurang enak, ketegangan dan sebagainya. Salah paham juga merupakan salah satu hal yang dapat menimbulkan konflik. Misalnya tindakan seseorang mungkin tujuannya baik, tetapi oleh pihak lain tindakan tersebut dianggap merugikan.

Penyelesaian Konflik Melalui Hukum

Penyelesaian konflik melalui hukum dapat dilakukan baik secara litigasi maupun non-litigasi. Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di pengadilan. Proses ini mengikuti prosedur hukum yang ketat dan hasilnya berupa putusan yang mengikat. Namun, litigasi sering kali memakan waktu yang lama dan biaya tinggi. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi adalah penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan seperti mediasi dan arbitrase. Mediasi adalah proses di mana pihak-pihak yang bersengketa berakhir dengan bantuan mediator untuk mencapai kesepakatan damai. Proses ini lebih cepat, rahasia, dan biaya yang dikeluarkan biasanya lebih rendah dibandingkan litigasi. Sementara itu, arbitrase melibatkan pihak ketiga yang memberikan keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak, juga berlangsung di luar pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Contoh Kasus

Ketika di tahun 2012, seorang pengusaha properti bernama Candra membeli sebidang tanah seluas 2.785 m2. Tanah tersebut terletak di Desa Blulukan dengan sertifikat hak milik atas nama Sayem. Sebelum melakukan transaksi jual beli, Candra telah berulang kali berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Karanganyar dan melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut. Kantor Pertanahan Karanganyar juga telah menyatakan bahwa tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Sayem itu sah. Namun, pada pertengahan tahun 2013, terdapat laporan ke Kejaksaan Karanganyar yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli Candra sebagian tanah kas desa, sebab sebelumnya pernah terjadi tukar guling antara tanah milik Sayem yang berada di Dusun Serangan dengan tanah milik kas desa yang berada di Dusun Blulukan antara Kepala Desa Blulukan dengan Sayem. Berkaitan dengan hal ini, sekitar 785 m2 dari 2.785 m2 tanah tersebut adalah milik Desa Blukukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun