Mohon tunggu...
Zahra Laila
Zahra Laila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Formulasi Kebijakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

1 Juni 2024   01:52 Diperbarui: 1 Juni 2024   02:00 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan yang saat ini sangat dirasakan oleh masyarakat adalah keberadaan internet. Di Indonesia, jumlah masyarakat yang menggunakan internet meningkat setiap tahunnya. Menurut laporan yang diberikan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat sebanyak 1,4% dibanding tahun sebelumnya. 

Sekitar 79,5% penduduk Indonesia telah menggunakan internet, yaitu sebesar  221 juta orang. Jumlah yang tinggi ini dikarenakan kemudahan yang diberikan oleh internet. Kemudahan dalam akses informasi yang luas, komunikasi yang efektif, hiburan, serta kemudahan bertransaksi nyatanya membawa dampak yang signifikan dalam kehidupan bermasyarakat.  Tidak hanya itu saja, tetapi keberadaan Internet juga menjadi sarana atau tempat masyarakat untuk mengekspresikan dirinya.

Kemudahan yang diberikan oleh digitalisasi tidak hanya memberikan efek yang positif tetapi juga negatif. Beredarnya data pribadi secara bebas dalam internet mendorong munculnya tindak-tindak kriminal yang dilakukan secara online seperti, pencurian maupun peretasan data. Pada tahun 2020, terjadi peretasan data milik pengguna aplikasi e-commerce yaitu Tokopedia. Tokopedia yang pada saat itu memiliki 91 juta pengguna mengalami kegagalan dalam menjaga privasi pelanggannya. Peretas atau yang biasa disebut hacker berhasil mencuri data para pengguna Tokopedia dan menjual data yang mereka peroleh dari aplikasi tersebut ke dark web. Tidak hanya Tokopedia, tapi pada tahun 2021, salah satu instansi pemerintah bahkan berhasil diretas. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), menyatakan bahwa data dari BPJS Kesehatan mengalami kebocoran dan diduga dijual di Raid Forums.

Rasa keamanan dan ketidakamanan yang dirasakan oleh masyarakat terkait keamanan data pribadinya mulai meningkat. Masyarakat  merasa dirugikan dengan adanya insiden-insiden tersebut. Adanya ketakutan dalam masyarakat bahwa kejadian tersebut dapat terulang kembali menjadikan masyarakat mulai mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan pasti. 

Tuntutan-tuntutan yang diberikan masyarakat kepada pemerintah akan masuk kedalam agenda setting sebelum diproses ke dalam formulasi kebijakan. Dimana formulasi tersebut berhasil membentuk kebijakan. Saat ini sudah terdapat kebijakan yang  ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi. Kebijakan ini mulai diinisiasi pada tahun 2016 dan baru disahkan pada tahun 2022.

FORMULASI KEBIJAKAN

Formulasi kebijakan diperlukan untuk mengatasi permasalahan publik agar tercapai tujuan tertentu yang diinginkan. Menurut Dunn (2002) Perumusan Kebijakan (Policy Formulation) merupakan pengembangan dan sintesis terhadap alternatif-alternatif pemecahan masalah. Menurut Sulistino(2013) Perumusan Kebijakan (Policy Formulating) adalah pengembangan alternatif-alternatif kebijakan dalam menghadapi masalah yang ada di dalam agenda publik. Dalam formulasi kebijakan, terdapat beberapa variabel penting yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan tersebut dapat ditetapkan.

  • Tujuan

Variabel pertama adalah penentuan tujuan. Penentuan tujuan penting untuk mempertimbangkan segala aspek yang ada sebelum kebijakan dibentuk. Dalam hal ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak digital mereka. Dalam UU PDP, pemerintah memastikan bahwa akan dikenakan sanksi pidana kepada masyarakat yang terbukti melanggar hak-hak digital yang dimiliki masyarakat lainnya.

  • Biaya

Pemerintah juga perlu memikirkan besaran biaya yang perlu dikeluarkan untuk menetapkan kebijakan mengenai hak digital. Tidak terdapat besaran yang jelas mengenai jumlah anggaran yang diberikan oleh pemerintah. 

  • Kendala

Terdapat kesulitan tersendiri dalam menentukan bagaimana kebijakan akan diterapkan. Pengelolaan data yang luas tentunya memerlukan koordinasi dan sinkronisasi yang harmonis antara Kominfo, BSSN, dan Kepolisian. Tidak hanya itu saja, dalam pembentukannya pemerintah juga perlu menyesuaikan pembentukan kebijakan ini agar tidak hanya ditujukan pada masyarakat tetapi juga kepada pemilik usaha (sektor bisnis) yang terkait. Sumber daya yang memadai juga berpengaruh. Pemerintah perlu memiliki sumber daya yang memadai baik dari segi infrastruktur, kemampuan dan jumlah individu, serta ketersediaan anggaran yang cukup.

  • Efek Samping

Dibentuknya Undang-Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi memberikan dampak positif. Keberadaan UU PDP akan memperkuat kewenangan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan kepatuhan serta kewajiban yang dimiliki pihak-pihak yang memproses data, baik itu di sektor publik maupun privat. Keberadaan UU PDP yang memiliki kerangka hukum yang jelas akan membantu meningkatkan kepercayaan dan menimbulkan rasa aman dalam masyarakat kepada pemerintah. Tidak hanya itu saja, adanya kerangka hukum ini juga diharapkan akan meningkatkan inovasi terkait tata kelola pemrosesan data di Indonesia serta perlindungan yang menyeluruh terkait data pribadi.

  • Waktu

Undang-Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR RI pada tanggal 20 September 2022 yang  akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2024.

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun