Kerangka Hukum dan Tata Cara Pengelolaan Sampah yang Proposional
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang. Undang-undang yang mengatur pengeloaan sampah diantaranya adalah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam UU tersebut dijelaskan tentang kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, ketegasan mengenai larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, serta kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintahan daerah dalam pengelolaan sampah.
Secara umum, mengelola sampah dari hulu dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan melakukan mengklasifikasikan sampah berdasarkan jenisnya. pengklasifikasian tersebut misalnya dengan membagi apakah sampah tersebut sampah kering, sampah basah, atau sampah plastik dan botol. Hal ini tentunya akan memudahkan petugas kebersihan untuk memberikan perlakuan yang lebih cepat dibanding harus dilakukan pemilahan sendiri oleh petugas kebersihan. Konsepsi 3R yaitu reduce, sebisa mungkin kita mengurangi penggunaan barang yang menghasilkan sampah. Reuse, menggunakan kembali barang yang biasa dibuang dengan menghindari barang-barang yang disposable (sekali pakai buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum menjadi sampah. Ketiga, recycle atau mendaur ulang. Alih-alih dicampur dengan sampah lain dan dibuang ke sistem pembuangan limbah seperti yang dilakukan saat ini, sampah harus dipilah agar setiap komponen dapat dikomposkan atau didaur ulang seefektif mungkin. Selain itu, para pebisnis harus memikirkan kembali produk mereka untuk mempermudah proses daur ulang. Dengan pemilahan ini, akan memudahkan pemulung atau pengusaha daur ulang untuk menemukan sampah yang dapat didaur ulang.
Selain itu, tempat penampungan sampah perlu disebar dan diakses di lokasi-lokasi utama untuk memudahkan masyarakat umum dan petugas kebersihan mengumpulkan dan memindahkan sampah ke TPA. Pemerintah Daerah memang perlu untuk memberlakukan jam-jam tertentu pembuangan sampah yang dapat dilakukan oleh masyarakat, biasanya diberlakukan pada Pukul 18.00 hingga Pukul 06.00. Masyarakat tidak diperkenankan lagi untuk membuang sampah di luar jam tersebut, bahkan langsung akan dikenakan denda/ sanksi. Jika hal ini berjalan dengan baik, maka dapat dipastikan TP akan bersih di atas jam 8.00 pagi sehingga akan terlihat pemandangan daerah yang bersih, rapi, dan tertata. Di sisi lain, tidak akan didapati mobil pengangkut sampah yang menimbulkan bau yang menyengat dan menganggu pernafasan.
Mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan retribusi sampah yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, penetapan besarnya retribusi ini terlebih dahulu perlu dikaji agar tidak memberatkan masyarakat, dan jika perlu dilakukan subsidi silang pada kawasan elit dengan kawasan masyarakat ekonomi kurang. Dari pengolahan sampah juga dapat diperoleh keuntungan melalui penjualan hasil komposting sampah dalam bentuk pupuk kompos. Dari pihak pemerintah sendiri, dengan diberlakukannya retribusi sampah tersebut perlu dilinearkan dengan peningkatan kinerja dan pelayanan petugas kebersihan.
Dari semua hal yang telah disebutkan di atas, yang terpenting adalah optimalisasi penerapan konsep 3R dalam melakukan pengelolaan sampah oleh masyarakat sebagai bagian dari good governance. Pertama, reduce dapat ditempuh melalui upaya mengurangi terciptanya sampah secara kuantitas, seperti membeli makanan, minuman, atau perlengkapan lainnya dalam kemasan kaleng atau botol yang memiliki refill. Selain itu, penggunaan plastik juga perlu dikurangi dikarenakan sampah plastik sukar terurai dalam tanah sehingga keberadaannya di alam akan terus bertambah. Setelah itu adalah penerapan reuse, dalam artian menggunakan bahan yang masih dapat digunakan kembali secara terus menerus, seperti membawa dan menggunakan kantong sendiri ketika berbelanja, atau menggunakan halaman sebelah dari kertas yang telah digunakan. Terakhir recycle, yaitu mengupayakan penggunaan bahan-bahan yang sudah tidak digunakan lagi untuk didaur ulang menjadi sesuatu yang dapat dimanfaatkan. Misalnya menerapkan konsep berkebun dari sampah atau gardening from waste yang menggunakan limbah seperti botol plastik, ban bekas, atau pot tanaman bekas sebagai media tanam. Limbah tersebut kemudian diisi dengan tanah dan biji tanaman untuk menumbuhkan tanaman. Dengan cara ini, limbah plastik atau ban bekas yang seharusnya menjadi sampah dapat diubah menjadi sesuatu yang berguna dan menyegarkan lingkungan.
KESIMPULAN
Mewujudkan perilaku peduli pada sampah di kalangan mahasiswa Telkom University secara nyata terhadap urgensi pengelolaan sampah bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, penelitian ini dibuat karena sudah seharusnya kesadaran mahasiswa terhadap urgensi pengelolaan sampah menjadi semakin penting mengingat permasalahan sampah menjadi salah satu isu global yang semakin memprihatinkan.