Mohon tunggu...
zahra kasya
zahra kasya Mohon Tunggu... Full Time Blogger - mahasiswi

♡( •ॢ◡-ॢ)✧˖° ♡

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Kesadaran Mahasiswa Telkom University terhadap Urgensi Pengelolaan Sampah

4 April 2023   21:22 Diperbarui: 4 April 2023   21:48 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Diagram Pendapat Mahasiswa mengenai Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Lingkungan Sekitarnya

Dokpri
Dokpri

Diagram di atas menunjukkan bahwa 21 orang atau setara dengan 56,8% responden berpikir bahwa pengelolaan sampah di lingkungan sekitar mereka sudah dilakukan secara optimal, tetapi 37,8% responden tidak berpikir demikian. Ada pula 5,4% responden yang menganggap pengelolaan sampah di lingkungan sekitar mereka kurang optimal. Di sisi lain, publik menilai kebijakan sampah yang disusun pemerintah kurang memperhatikan bidang pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan (sustainable). Di berbagai daerah di Indonesia, pengelolaan sampah hanya mengacu pada model pengelolaan langsung end-of-pipe. Pengelolaan sampah hanya dilakukan dengan pembuangan ke tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa melalui proses reduce, reuse, dan recycle (3R). Sampah masyarakat tidak pernah diolah, dan tidak pernah ada kegiatan ekonomi pemanfaatan sampah yang terwujud. Akibatnya dapat disaksikan bahwa sampah yang menggunung pada akhirnya tidak dapat ditangani. Ketika tumpukan sampah tidak dapat tertangani, tindakan umum yang dilakukan sebagian besar daerah di Indonesia adalah memindahkan TPA ke tempat lain.

 

Diagram Tingkat Partisipasi Mahasiswa terhadap Pengelolaan Sampah

Dokpri
Dokpri

Data di atas menunjukkan bahwa 67,6% responden pernah berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden telah memahami pentingnya pengelolaan sampah. Jika dihubungkan dengan sila kegita Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, sangat berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah. Persatuan Indonesia mengacu pada nilai kesatuan dan persatuan dalam keragaman yang dapat diterapkan dalam konteks pengelolaan sampah. Dalam mengelola sampah, partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Namun, cukup disayangkan karena 32,4% responden mengungkapkan belum pernah berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, sehingga kesadaran dan pendidikan tentang pentingnya pengelolaan sampah serta pengaruhnya terhadap lingkungan dan kesehatan perlu ditingkatkan lagi. Sebaiknya, pemerintah juga menyediakan falisitas yang mumpuni bagi pengelolaan sampah. Masyarakat akan lebih mudah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah jika ada fasilitas yang memadai. Pemerintah dan pengelola fasilitas dapat menyediakan tempat sampah yang mudah diakses dan teratur, fasilitas daur ulang, dan sistem pengumpulan sampah yang teratur. Hal ini didasarkan pada Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

Diagram Tingkat Pengetahuan Mahasiswa terhadap Cara Pengelolaan Sampah

Dokpri
Dokpri

Dari diagram di atas, dapat dianalisis bahwa sebanyak 37,8% atau 14 orang mengetahui cara mengolah sampah yang benar. Namun, mayoritas responden yakni 59,5% atau 22 orang menyatakan belum mengetahui cara pengelolaan sampah yang benar. Adapun 2,7% responden lainnya mengungkapkan bahwa dirinya masih kurang mengetahui cara pengelolaan sampah sehingga perlu adanya ruang untuk edukasi cara pengolahan sampah yang benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun