Pemenuhan tugas mata kuliah Pancasila
Disusun oleh:
Andhika Bhatari Maharddika        1401223086
Nazwa Syaina Indira                1401220160
Qinthara Putrie Zuvianne           1401220202
Salma Khalia Vonna                 1401223135
Tengku Siti Noor Zaviera            1401220588
Zahra Kasya Akbar                  1401223332
Peran Kesadaran Mahasiswa Telkom University terhadap Urgensi Pengelolaan Sampah untuk Mewujudkan Sustainable Development Goals Ekonomi Daratan
RINGKASAN
Kesadaran mahasiswa terhadap urgensi pengelolaan sampah menjadi semakin penting mengingat permasalahan sampah menjadi salah satu isu yang semakin memprihatinkan di berbagai tempat, salah satunya di wilayah sekitar Telkom University.
LATAR BELAKANGÂ
Lingkungan secara umum adalah sebuah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Menurut Hendrik L. Blum, 1974 dalam Slamet, 2016 menyatakan bahwa lingkungan merupakan faktor terbesar yang mempengaruhi tingkat kesehatan, sehingga menjaga lingkungan merupahal hal yang dapat membebaskan lingkungan dari segala polutan dan hal lainnya yang dapat mempengaruhi seluruh aspek fungsi dan perilaku masyarakat. Untuk mencapai kebersihan lingkungan maka diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan.
Sampah secara umum merupakan material sisa hasil aktivitas yang dibuang sebagai hasil dari proses produksi, baik itu dalam industri maupun rumah tangga. Dapat dikatakan sampah adalah sesuatu yang tidak diinginkan oleh manusia setelah proses dan penggunaannya berakhir. Segala aktivitas masyarakat selalu menimbulkan sampah. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah akan tetapi juga dari seluruh masyarakat untuk mengolah sampah agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan sekitar (Hardiatmi, 2011).
Alasan kami mengambil judul "Peran Kesadaran Mahasiswa Telkom University terhadap Urgensi Pengelolaan Sampah untuk Mewujudkan Sustainable Development Goals Ekosistem Daratan" untuk paper ini dikarenakan kesadaran mahasiswa terhadap urgensi pengelolaan sampah menjadi semakin penting mengingat permasalahan sampah menjadi salah satu isu global yang semakin memprihatinkan. Pertumbuhan populasi manusia yang semakin pesat dan perubahan pola konsumsi manusia yang semakin tinggi, menyebabkan volume sampah yang dihasilkan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Mahasiswa sebagai agen perubahan di masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan tindakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan juga memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan program-program edukasi dan pengelolaan sampah yang efektif di kampus.
Kesadaran mahasiswa terhadap urgensi pengelolaan sampah di kampus dan lingkungan sekitar dapat diukur dari seberapa banyak mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan sampah di kampus. Kegiatan-kegiatan seperti pengumpulan sampah terpisah, pengolahan sampah organik menjadi pupuk, dan kampanye kesadaran lingkungan dapat dijadikan indikator keberhasilan pengelolaan sampah di kampus. Beberapa faktor yang memengaruhi kesadaran mahasiswa terhadap urgensi pengelolaan sampah antara lain adalah edukasi tentang dampak sampah terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, kurangnya akses terhadap fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, dan kurangnya pengawasan terhadap praktik pengelolaan sampah yang benar di lingkungan kampus. Dengan meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang urgensi pengelolaan sampah, diharapkan dapat terbentuk budaya pengelolaan sampah yang lebih baik di lingkungan kampus dan menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks.
METODE PENELITIANÂ
Paper ini disusun dengan metode deskriptif kuantitatif. Metode penelitian deskriptif kuantitatif adalah suatu metode yang bertujuan untuk membuat gambar atau deskriptif tentang suatu keadaan secara objektif yang menggunakan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut serta penampilan dan hasilnya (Arikunto, 2006). Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa aktif Telkom University sebanyak 37 orang yang tersebar dari beberapa fakultas.
Instrumen Penelitian
Intrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuisioner atau angket. Angket tersebut berisi beberapa pernyataan preferensi yang relevan dengan tujuan penelitian, yakni untuk mengetahui tingkat kesadaran mahasiswa Telkom University terhadap urgensi pengelolaan sampah. Kemudian angket dibuat dalam bentuk Google Form. Penyebaran angket melalui Goggle Form dipilih karena memudahkan pengelompokkan dan pengelolaan data, mempercepat proses analisis, dan dapat dilakukan secara online.
Menyebarkan Angket dan Mengumpulkan Data
Setelah instrumen penelitian disiapkan, peneliti menyebar angket melalui WhatsApp kepada responden yang memenuhi kriteria, dalam konteks ini adalah mahasiswa aktif Telkom University. Responden diminta untuk mengisi angket secara online dan mengirimkannya kembali melalui Google Form.
Analisis Data dan Menyajikan Hasil PenelitianÂ
Setelah responden menyelesaikan angket, data akan dikumpulkan secara otomatis oleh Google Form. Data yang diperoleh dari responden kemudian diolah dengan menggunakan program statistik, seperti Google Spreadsheet. Selanjutnya, penulis akan mendeskripsikan data-data yang diperoleh ke dalam bentuk tulisan kemudian direfleksikan jumlahnya dalam bentuk diagram untuk memudahkan interpretasi dan analisis.
Membuat Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan dan saran ditarik berdasarkan analisis data yang telah dilakukan. Lalu, saran dapat diberikan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa Telkom University terhadap urgensi pengelolaan sampah. Saran ini berupa kampanye dan edukasi yang lebih intensif tentang pentingnya pengelolaan sampah.
Dokumentasi Pengambilan Data
HASIL DAN PEMBAHASAN
Diagram Kesadaran Mahasiswa akan Pentingnya Pengelolaan Sampah
Seiring dengan meningkatnya keinginan standar hidup yang lebih baik, manusia cenderung memiliki tingkat konsumsi yang lebih tinggi sehingga menghasilkan lebih banyak sampah. Sebagai konsekuensi, masyarakat harus mencari metode pengelolaan sampah yang efektif untuk mengurangi jumlah sampah yang akan dibuang ke TPA. Berdasarkan diagram di atas, semua responden atau dengan persentase 100% setuju dan menyadari bahwa pengelolaan sampah itu penting. Sampah harus dikelola agar mempunyai nilai tambah, dapat dipakai kembali dan tidak mencemari lingkungan, sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008 yang mencantumkan bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Â
Diagram Pendapat Mahasiswa mengenai Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Lingkungan Sekitarnya
Diagram di atas menunjukkan bahwa 21 orang atau setara dengan 56,8% responden berpikir bahwa pengelolaan sampah di lingkungan sekitar mereka sudah dilakukan secara optimal, tetapi 37,8% responden tidak berpikir demikian. Ada pula 5,4% responden yang menganggap pengelolaan sampah di lingkungan sekitar mereka kurang optimal. Di sisi lain, publik menilai kebijakan sampah yang disusun pemerintah kurang memperhatikan bidang pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan (sustainable). Di berbagai daerah di Indonesia, pengelolaan sampah hanya mengacu pada model pengelolaan langsung end-of-pipe. Pengelolaan sampah hanya dilakukan dengan pembuangan ke tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa melalui proses reduce, reuse, dan recycle (3R). Sampah masyarakat tidak pernah diolah, dan tidak pernah ada kegiatan ekonomi pemanfaatan sampah yang terwujud. Akibatnya dapat disaksikan bahwa sampah yang menggunung pada akhirnya tidak dapat ditangani. Ketika tumpukan sampah tidak dapat tertangani, tindakan umum yang dilakukan sebagian besar daerah di Indonesia adalah memindahkan TPA ke tempat lain.
Â
Diagram Tingkat Partisipasi Mahasiswa terhadap Pengelolaan Sampah
Data di atas menunjukkan bahwa 67,6% responden pernah berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden telah memahami pentingnya pengelolaan sampah. Jika dihubungkan dengan sila kegita Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, sangat berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah. Persatuan Indonesia mengacu pada nilai kesatuan dan persatuan dalam keragaman yang dapat diterapkan dalam konteks pengelolaan sampah. Dalam mengelola sampah, partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Namun, cukup disayangkan karena 32,4% responden mengungkapkan belum pernah berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, sehingga kesadaran dan pendidikan tentang pentingnya pengelolaan sampah serta pengaruhnya terhadap lingkungan dan kesehatan perlu ditingkatkan lagi. Sebaiknya, pemerintah juga menyediakan falisitas yang mumpuni bagi pengelolaan sampah. Masyarakat akan lebih mudah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah jika ada fasilitas yang memadai. Pemerintah dan pengelola fasilitas dapat menyediakan tempat sampah yang mudah diakses dan teratur, fasilitas daur ulang, dan sistem pengumpulan sampah yang teratur. Hal ini didasarkan pada Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
Diagram Tingkat Pengetahuan Mahasiswa terhadap Cara Pengelolaan Sampah
Dari diagram di atas, dapat dianalisis bahwa sebanyak 37,8% atau 14 orang mengetahui cara mengolah sampah yang benar. Namun, mayoritas responden yakni 59,5% atau 22 orang menyatakan belum mengetahui cara pengelolaan sampah yang benar. Adapun 2,7% responden lainnya mengungkapkan bahwa dirinya masih kurang mengetahui cara pengelolaan sampah sehingga perlu adanya ruang untuk edukasi cara pengolahan sampah yang benar.
Â
Kerangka Hukum dan Tata Cara Pengelolaan Sampah yang Proposional
Â
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang. Undang-undang yang mengatur pengeloaan sampah diantaranya adalah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam UU tersebut dijelaskan tentang kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, ketegasan mengenai larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, serta kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintahan daerah dalam pengelolaan sampah.
Secara umum, mengelola sampah dari hulu dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan melakukan mengklasifikasikan sampah berdasarkan jenisnya. pengklasifikasian tersebut misalnya dengan membagi apakah sampah tersebut sampah kering, sampah basah, atau sampah plastik dan botol. Hal ini tentunya akan memudahkan petugas kebersihan untuk memberikan perlakuan yang lebih cepat dibanding harus dilakukan pemilahan sendiri oleh petugas kebersihan. Konsepsi 3R yaitu reduce, sebisa mungkin kita mengurangi penggunaan barang yang menghasilkan sampah. Reuse, menggunakan kembali barang yang biasa dibuang dengan menghindari barang-barang yang disposable (sekali pakai buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum menjadi sampah. Ketiga, recycle atau mendaur ulang. Alih-alih dicampur dengan sampah lain dan dibuang ke sistem pembuangan limbah seperti yang dilakukan saat ini, sampah harus dipilah agar setiap komponen dapat dikomposkan atau didaur ulang seefektif mungkin. Selain itu, para pebisnis harus memikirkan kembali produk mereka untuk mempermudah proses daur ulang. Dengan pemilahan ini, akan memudahkan pemulung atau pengusaha daur ulang untuk menemukan sampah yang dapat didaur ulang.Â
Selain itu, tempat penampungan sampah perlu disebar dan diakses di lokasi-lokasi utama untuk memudahkan masyarakat umum dan petugas kebersihan mengumpulkan dan memindahkan sampah ke TPA. Pemerintah Daerah memang perlu untuk memberlakukan jam-jam tertentu pembuangan sampah yang dapat dilakukan oleh masyarakat, biasanya diberlakukan pada Pukul 18.00 hingga Pukul 06.00. Masyarakat tidak diperkenankan lagi untuk membuang sampah di luar jam tersebut, bahkan langsung akan dikenakan denda/ sanksi. Jika hal ini berjalan dengan baik, maka dapat dipastikan TP akan bersih di atas jam 8.00 pagi sehingga akan terlihat pemandangan daerah yang bersih, rapi, dan tertata. Di sisi lain, tidak akan didapati mobil pengangkut sampah yang menimbulkan bau yang menyengat dan menganggu pernafasan.
Mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan retribusi sampah yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, penetapan besarnya retribusi ini terlebih dahulu perlu dikaji agar tidak memberatkan masyarakat, dan jika perlu dilakukan subsidi silang pada kawasan elit dengan kawasan masyarakat ekonomi kurang. Dari pengolahan sampah juga dapat diperoleh keuntungan melalui penjualan hasil komposting sampah dalam bentuk pupuk kompos. Dari pihak pemerintah sendiri, dengan diberlakukannya retribusi sampah tersebut perlu dilinearkan dengan peningkatan kinerja dan pelayanan petugas kebersihan.
Dari semua hal yang telah disebutkan di atas, yang terpenting adalah optimalisasi penerapan konsep 3R dalam melakukan pengelolaan sampah oleh masyarakat sebagai bagian dari good governance. Pertama, reduce dapat ditempuh melalui upaya mengurangi terciptanya sampah secara kuantitas, seperti membeli makanan, minuman, atau perlengkapan lainnya dalam kemasan kaleng atau botol yang memiliki refill. Selain itu, penggunaan plastik juga perlu dikurangi dikarenakan sampah plastik sukar terurai dalam tanah sehingga keberadaannya di alam akan terus bertambah. Setelah itu adalah penerapan reuse, dalam artian menggunakan bahan yang masih dapat digunakan kembali secara terus menerus, seperti membawa dan menggunakan kantong sendiri ketika berbelanja, atau menggunakan halaman sebelah dari kertas yang telah digunakan. Terakhir recycle, yaitu mengupayakan penggunaan bahan-bahan yang sudah tidak digunakan lagi untuk didaur ulang menjadi sesuatu yang dapat dimanfaatkan. Misalnya menerapkan konsep berkebun dari sampah atau gardening from waste yang menggunakan limbah seperti botol plastik, ban bekas, atau pot tanaman bekas sebagai media tanam. Limbah tersebut kemudian diisi dengan tanah dan biji tanaman untuk menumbuhkan tanaman. Dengan cara ini, limbah plastik atau ban bekas yang seharusnya menjadi sampah dapat diubah menjadi sesuatu yang berguna dan menyegarkan lingkungan.
Â
KESIMPULANÂ
Mewujudkan perilaku peduli pada sampah di kalangan mahasiswa Telkom University secara nyata terhadap urgensi pengelolaan sampah bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, penelitian ini dibuat karena sudah seharusnya kesadaran mahasiswa terhadap urgensi pengelolaan sampah menjadi semakin penting mengingat permasalahan sampah menjadi salah satu isu global yang semakin memprihatinkan.
Dalam paper ini, didapatkan hasil berdasarkan data responden dalam bentuk Google Form yang semuanya adalah mahasiswa Telkom University menyatakan bahwa 100% setuju dan menyadari bahwa pengelolaan sampah itu penting. Kemudian, 21 orang atau setara dengan 56,8% responden berpikir bahwa pengelolaan sampah di lingkungan sekitar mereka sudah dilakukan secara optimal, tetapi 37,8% responden tidak berpikir demikian. Ada pula 5,4% responden yang menganggap pengelolaan sampah di lingkungan sekitar mereka kurang optimal. Diperlihatkan juga 67,6% responden pernah berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden telah memahami pentingnya pengelolaan sampah. Namun, cukup disayangkan karena 32,4% responden mengungkapkan belum pernah berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, sehingga kesadaran dan pendidikan tentang pentingnya pengelolaan sampah serta pengaruhnya terhadap lingkungan dan kesehatan perlu ditingkatkan lagi. Terakhir, dapat dianalisis bahwa sebanyak 37,8% atau 14 orang mengetahui cara mengolah sampah yang benar. Namun, mayoritas responden yakni 59,5% atau 22 orang menyatakan belum mengetahui cara pengelolaan sampah yang benar. Adapun 2,7% responden lainnya mengungkapkan bahwa dirinya masih kurang mengetahui cara pengelolaan sampah sehingga perlu adanya ruang untuk edukasi cara pengolahan sampah yang benar.
Dari data tersebut, peneliti akhirnya merumuskan kerangka hukum dan tata cara pengelolaan sampah yang proposional untuk mahasiswa Telkom University yaitu dengan mengamalkan konsepsi 3R yaitu reduce, sebisa mungkin kita mengurangi penggunaan barang yang menghasilkan sampah. Reuse, menggunakan kembali barang yang biasa dibuang dengan menghindari barang-barang yang disposable (sekali pakai buang), serta recycle atau mendaur ulang.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Mahyudin, R. P. (2014). Strategi pengelolaan sampah berkelanjutan. EnviroScienteae, 10(1), 33-40.
Nugroho, D. F. K. (2022). Sosialisasi Pengurangan Penggunaan Plastik. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ (Vol. 1, No. 1).
Sampang, M. Analisis Pengelolaan Sampah Pada Masyarakat Desa Disanah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang.
Sari, M. A. P., & Rustan, A. (2009). Implementasi Good Governance dalam Pengelolaan Sampah. Jurnal Borneo Administrator, 5(2).
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI