Mohon tunggu...
Zahra Febyta
Zahra Febyta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang suka membaca berita terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan Pencemaran Nama Baik Melalui Pemahaman Peraturan yang Telah Diatur

23 Juni 2022   22:15 Diperbarui: 23 Juni 2022   22:44 3195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari website resmi Pusiknas Bareskrim Polri

Selain itu pengaturan tentang pencemaran nama baik secara lebih rinci dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang kemudian disebut sebagai UU ITE

Pencemaran nama baik diatur pada Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” 

Di dalam UU ITE, pelaku pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian jika pencemaran nama baik yang dilakukan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 12 miliar. Jika dibandingkan dengan KUHP, UU ITE menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Berdasarkan beberapa peraturan di atas, seharusnya masyarakat lebih memahami aturan-aturan tersebut agar kelak tidak melakukan pencemaran atas nama baik seseorang. Di zaman yang serba teknologi ini segala sesuatu dapat menyebar secara cepat terutama jika terjadi di media sosial. 

Apabila seseorang tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu dan hal tersebut menyinggung tentang nama baik seseorang, maka orang tersebut dapat dilaporkan atas dasar pencemaran nama baik dan dapat dipidana. Maka dari itu diperlukan pemahaman dan literasi bagi masyarakat dalam memahami peraturan-peraturan yang ada. 

Referensi :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Asmadi, E. (2021). Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan? DELEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(4), 16–32. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata

Pusiknas Bareskrim Polri. (2021). Kasus Pencemaran Nama Baik Meningkat. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kasus_pencemaran_nama_baik_meningkat#:~:text=Sejak awal 2022%2C Polri menindak,1 sampai 19 Januari 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun