Mohon tunggu...
Zahra Aulia
Zahra Aulia Mohon Tunggu... Pustakawan - apa saja

kejarlah mimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fakta Kasus Korupsi yang Dilakukan oleh Wisnu Wardhana

2 Mei 2022   19:14 Diperbarui: 2 Mei 2022   19:29 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada sekitar bulan Maret terjadi peningkatan minyak goreng. peningkatan ini terjadi karena terbatas nya suplay CPO. CPO adalah salah satu jenis minyak nabati yang paling dikonsumsi oleh masyarakat dunia yakni sekitar 40 % dari seluruh minyak nabati. selain itu adanya ganguan logistik yakni kurang nya kapal dan container selama pandemi. 

Harga minyak yang awal nya hanya RP. 11.500 per liter untuk minyak curah menjadi Rp. 13.500 per liter untuk minyak goreng sederhana dan Rp. 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan. Ternyata terjadi kelangkaan minyak goreng terjadi karena adanya korupsi yang dilakukan oleh Wisnu Wardhana, beliau adalah tersangka utama kenapa minyak goreng di indonesia menajadi mahal dan langka. 

Penyedik telah memeriksa 19 saksi dan memeriksa dokumen sebanyak 596. Kejaksaan menemukan adanya 3 perusahaan swasta yang menjadi tersangka dari  kasus minyak yaitu Senior Manager Corporrate, Affairs Pertama Hijau Group, Stanly  MA Komisaris, Pt wilmar Nabati Indonesia Parulian, Tumanggor General Manager Bagian. baharuddin memastikan tersangka akan ditahan di tempat yang berbeda selam 20 hari kedepan. 

Dirjen Kemendagri faktanya pernah diperiksa 2 kali terkait dengan kasus KPK. yang pertama adalah kasus suap impor jenis bawang putih pada tanggal 30 September 2019. Yang kedua adalah kasus suap impor ikan di Perum Perindo pada tanggal 31 Oktober 2019. kasus ini juga menjerat mantan Dirut Perindro Risyanto Suanda. Kemendagri terancam 20 Tahun penjara.

Jeratan yang diterima oleh Kemendagri ini ada di pasal 2 ayat 1 dan pasal 3  Undang- Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Negara juga mengalami kerugian  akibat kasus ini, tapi kerugian ini masi dihitung oleh kejaksaan. Burhanudin juga mengatakan ada kemungkinan untuk menerapkan pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam kasus itu. menurut beliau sangat mungkin dan beliau juga telah diperintahkan pada Jampidus untuk lakukan itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun