Mohon tunggu...
zahra athirah
zahra athirah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Seorang Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

28 Desember 2020   15:45 Diperbarui: 28 Desember 2020   16:13 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat ini perkembangan teknologi sudah berkembang sehingga pengguna media sosial meningkat. Adanya internet yang mendukung dapat memudahkan orang-orang untuk mengakses berbagai media sosial. Contoh media sosial yang marak digunakan seperti Instagram, Twitter, dan Facebook. Di media sosial tersebut semua orang bebas untuk memberikan komentar kepada siapapun. Hal ini dapat mendorong terjadinya perbuatan positif dan negatif bagi penggunanya. Mulai dari segi pujian dan hujatan kepada orang sehingga membuat pencemaran nama baik yang tidak jelas kebenarannya.

Apa itu pencemaran nama baik?

Secara umum pengertian pencemaran nama baik adalah suatu tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan atau tulisan, dimana lisan yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan dan secara tulisan yaitu pencemaran yang dilakukan dengan tulisan.

Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak-hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilat demokrasi (M. Halim, 2009 ; 2). Namun jika ada seseorang yang memberikan pendapat mengarah ke penghinaan sudah jelas orang tersebut melakukan pencemaran nama baik.  

Perbuatan pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang berdasarkan ketentuan pasal-pasal berikut:

1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Dalam penjelasan pasal tersebut perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:

  • Dengan sengaja.
  • Menyerang kehormatan atau nama baik.
  • Menuduh melakukan suatu perbuatan.
  • Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Dalam penjelasan pasal tersebut seorang yang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, dan memprovokasi pengguna media sosial dapat dipidana.

Pada sekarang ini sering sekali kita melihat orang-orang mengomentari dengan kata-kata kasar, memposting atau menulis status yang menyinggung dan menghujat seseorang, menuduh dengan fakta yang tidak benar. Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak negatif yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Seperti salah satunya yaitu dapat membuat orang yang mendapatkan penghinaan mengalami depresi berat.

Sudah banyak kasus tentang pencemaran nama baik yang terjadi di Indonesia. Salah satu kasusnya adalah seorang Dosen Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana Lubis alias Himma  yang ditetapkan polisi sebagai tersangka karena status yang diunggahnya di Facebook. Dia hanya menyebarkan status yang berbunyi, "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden". Dalam kasus tersebut membuat Himma ditetapkan sebagai tersangka akibat pencemaran nama baik.

Dengan demikian, kita sebagai warga negara Indonesia yaitu sebagai negara hukum yang bebas memberikan pendapat harus bijak dalam menggunakan media sosial. Kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kita terkena ancaman tentang pencemaran nama baik yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Kasus yang telah terjadi di Indonesia tentang pencemaran nama baik harus dijadikan pelajaran untuk kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun