Pada masa Orde Baru, pemerintah bertekad menjaga Pancasila, dengan cara melaksanakan pemerintahan secara murni dan konsekuen berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 , sehingga cita-cita masyarakat adil dan makmur dapat terwujud. Pada masa Orde Baru, pada masa Presiden Soeharto, bangsa Indonesia kembali menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara. Era reformasi yang diharapkan sebagai era pembaruan memberikan angin segar terhadap bangsa indonesia. Bangsa indonesia diharapkan kembali mengamalkan nilai nilai luhur pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, faktanya justru pada Era Reformasi ini bangsa Indonesia dirasakan semakin jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila. Rakyat Indonesia mengalami degradasi moral dan cenderung liberalis karena pengaruh globalisasi. Tindak pidana korupsi dilakukan secara terang-terangan seolah-olah telah membudaya di Indonesia.
Orde Baru sudah menggeser sistem politik Indonesia dari titik ekstrim otoriter pada zaman demokrasi terpimpin menjadi demokrasi liberal. Pancasila di era Orde Baru dimanipulasi dengan berbagai tafsir yang tujuannya untuk menutupi segala kebijakannya yang menyimpang.
Presiden Soeharto memanfaatkan Pancasila untuk melanggengkan kekuasaannya. Beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila adalah: Melakukan pengajaran P4 (Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di sekolah-sekolah. serta, Presiden Soeharto membolehkan rakyat membentuk organisasi-organisasi dengan syarat berasaskan Pancasila.
Kendati demikian Presiden Soeharto juga melakukan beberapa penyelewengan dalam penerapan Pancasila. Di antaranya sebagai berikut: Menerapkan demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat pada pemerintah. serta, Presiden Soeharto memegang kendali terhadap lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga peraturan dibuat sesuai persetujuannya.
sumber:
Dewi, S., & Utama, A. S. (2018). Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia serta Perkembangan Ideologi Pancasila pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi. Jurnal Pelita Bangsa Pelestari Pancasila, 13(1).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H