1. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia tentu tidak hadir begitu saja, ini merupakan bentuk adopsi dari kitab hukum yang berasal dari Perancis. Dulunya para warga asing menggunakan kitab undang-undang hukum perdata hukum yang berlaku bagi warga pribumi memiliki karakteristik yaitu sifatnya lokal yang setiap daerah pasti memiliki badan baku yang telah menjadi hukum sosial dan tidak terkecuali hukum yang menyangkut perikatan. Penduduk di Indonesia terdapat perbedaan kepercayaan dan keyakinan dalam hukum jika dilihat dari agama yang dianut.Â
Dengan ini maka perlu diketahui bahwasanya Indonesia menjadikan agama sebagai hukum positif dan tidak pula memisahkan antara agama dengan negara. Misalnya hukum perdata Islam di Indonesia.Â
Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan suatu peraturan atau hukum yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban perseorangan di lingkup kewarganegaraan Indonesia. Atau bisa juga diartikan sebagai suatu hukum atau peraturan adat yang resmi dan mengikat, yang di kukuhkan oleh pemerintahan, serta bertujuan mengatur hak dan hubungan antara orang dengan orang dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.Â
Contoh secara umum yaitu hukum yang berhubungan dengan pernikahan, perceraian, kewarisan, atau pun mengatur masalah kebendaan. Sedangkan contoh secara khusus yaitu berkaitan dengan hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa,upah dll.Â
2. Prinsip perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI
Prinsip perkawinan sesuai dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu artinya dalam UU ini tidak memperboleh kan adanya perkawinan beda agama. Sebuah hubungan perkawinan dikatakan sah apabila dilaksanakan dengan menggunakan cara yang benar baik menurut hukum agama, hukum adat, dan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Prinsip perkawinan dalam UU no. 1 Tahun 1974 adalah:Â
a.Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
b. Sahnya perkawinan itu sangat sah tunduk pada ketentuan setiap hukum agama dan kepercayaan
c. Prinsip monogami