Mohon tunggu...
Fatimah Az Zahra
Fatimah Az Zahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Komparatif tentang Kewajiban Konsiliasi di Bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa Hukum Laut

26 Oktober 2024   20:35 Diperbarui: 26 Oktober 2024   20:52 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsiliasi wajib, sebagai bagian integral dari "kesepakatan paket" UNCLOS, sangat penting untuk mencapai tujuan dan integritas mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam konteks yurisdiksi dan pengaturan kompetensi penyelesaian sengketa, konsiliasi terkait erat dengan arbitrase dan litigasi berdasarkan Pasal 287 UNCLOS. Salah satu ciri khas konsiliasi wajib adalah bahwa rekomendasi dan laporan yang dihasilkannya tidak mengikat secara hukum, yang membedakannya dari arbitrase dan litigasi.

Konsiliasi wajib memiliki keunggulan komparatif dalam hal fleksibilitas prosedural dan pengendalian hasil. Meskipun jumlah kasus yang dirujuk ke Komisi Konsiliasi jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pengadilan dan pengadilan arbitrase, tidak ada keuntungan signifikan dalam jumlah kasus delimitasi maritim yang dirujuk ke ICJ, ITLOS, dan pengadilan arbitrase Lampiran VII setelah berlakunya UNCLOS. Konsiliasi menikmati fleksibilitas lebih dalam penerapan hukum dan prosedur, serta rekomendasinya tidak terikat secara ketat oleh ruang lingkup permintaan para pihak.

Sementara banyak keputusan dari pengadilan dan majelis arbitrase telah dipatuhi, terdapat kasus-kasus di mana para pihak menolak untuk mengakui putusan tersebut. Sebaliknya, kesepakatan yang dicapai melalui konsiliasi cenderung lebih dipatuhi oleh para pihak. Mengingat bahwa konsiliasi adalah proses yang tidak bermusuhan, metode ini menawarkan keunggulan dalam hal biaya politik dan waktu dibandingkan dengan arbitrase dan litigasi.

Meskipun konsiliasi wajib mungkin dianggap sebagai sisa dari mekanisme penyelesaian sengketa dalam Konvensi, pemahaman dan praktik prosedur ini akan memainkan peran yang semakin penting di masa depan. Dengan fleksibilitas dan efisiensi yang ditawarkannya, konsiliasi wajib dapat menjadi alternatif yang lebih menarik bagi negara-negara yang terlibat dalam sengketa maritim.



 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun