Mohon tunggu...
Zahra
Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kunjungan dalam Pentingnya Pemahaman Tentang Tertib Lalu Lintas Terutama Mengenai Garis Marka Kepada Warga Kelurahan Balekambang

25 Juni 2021   21:45 Diperbarui: 25 Juni 2021   22:38 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu kewajiban dari tri dharma perguruan tinggi, maka dari itu melakukan PKM merupakan suatu kewajiban bagi Mahasiswa. Dengan demikian, pada Tanggal 2 Juni 2021, Mahasiswa Universitas Pamulang Program Studi Ilmu Hukum melakukan kunjungan untuk melakukan kegiatan PKM di Kelurahan Balekambang, Kota Jakarta Timur, dengan sasarannya adalah masyarakat sekitar serta Karang Taruna Kelurahan Balekambang.

Pada kunjungan tersebut ditujukan untuk memberikan pentingnya pemahaman tentang tertib lalu lintas dengan judul materi "Sosialisasi Bagi Masyarakat Mengenai Pentingnya Pemahaman Tertib Lalu Lintas di Masa Modernisasi" dan PKM ini dibimbing oleh Bapak Drs. Ilhamsyah Lubis, S.H. Selaku dosen pembimbing serta diketuai oleh Zahra Ramadhania yang beranggotakan Anggita Melani Septiana,Aprillia Ayu Damayanti, Ike Cisma Hergiman Putri, Muhamad Fikri K.U.

Pada saat ini pelanggaran lalu lintas sangat marak terjadi terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Dan hal ini hampir terjadi setiap kali di jalan raya. Sehingga kejadian tersebut menjadi kebiasaan bagi pengguna jalan yang melintas. Contoh kecilnya adalah pelanggaran garis marka. Garis ini dibuat untuk memberi batas berhenti pada pengendara saat di lampu lalu lintas agar memberi ruang gerak untuk penyebrang jalan menyebrang dan pengendara lain yang lewat dari arah lain. Agar lalu lintas berjalan lancar. Tetapi banyak pengendara yang melanggar garis marka karena tidak sabar menunggu lamanya traffic light. Sehingga pengendara yang berhenti melebihi garis marka dapat menganggu kenyamanan penyebrang jalan dan pengguna jalan lainnya.

Ada beberapa pihak berpendapat bahwa rendahnya kesadaran pengendara akan berlalu lintas merupakan salah satu pemicu terjadinya pelanggaran lalu lintas dijalan raya. Sehingga banyak dijumpai pelanggaran-pelanggaran lalu lintas dari mulai hal kecil seperti tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas hingga pelanggaran berat seperti tidak menggunakan helm di jalan raya, sebenarnya tidak menggunakan helm di jalan raya merupakan masalah sepele, tetapi jika terjadi lalu lintas dapat berakibat fatal. Hal-hal seperti ini sering diabaikan oleh pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat. Akibatnya pengendara menjadi lalai saat di jalan raya.

Pelanggaran yang akan diangkat dalam PKM ini adalah pelanggaran terhadap garis marka. Garis marka yang terdapat di traffic light berfungsi untuk memberi batasan berhenti bagi pengendara bermotor saat traffic light berwarna merah, dan memberikan ruang gerak bagi pejalan kaki untuk menyebrang serta pengendara bermotor lainnya yang melewati pesimpangan jalan tersebut. Marka Jalan sendiri adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. Sehingga pengguna jalan wajib untuk mematuhi rambu lalu lintas di jalan raya serta marka jalan.

Berdasarkan penjabaran sebelumnya dan mengenai pelanggaran lalu lintas terutama bagi pelanggaran garis marka, ada solusi yang bisa diterapkan yaitu dengan Sensor Infrared Object Detector yang memiliki kegunaan untuk memantau dan mengawasi keadaan persimpangan jalan dari pelanggaran garis marka yang dilakukan pengendara bermotor. Sensor Infrared Object Detector merupakan perangkat yang terdiri dari sensor infrared dan kamera cctv yang melakukan koordinasi untuk tujuan pemantauan dari tindakan pelanggaran garis marka. Penerapan sistem sensor ini dirasa cukup efektif karena perangkat ini tidak perlu diawasi oleh manusia, perangkat ini dapat bekerja sendiri layaknya traffic light yang dapat bekerja tanpa pengawasan. Dan perangkat ini dapat bekerja 24 jam tanpa berhenti.

Cara kerja dari perangkat ini adalah pertama traffic light akan berwarna merah yang menandakan pengendara harus berhenti karena akan ada pengendara jalan dari persimpangan lain yang akan lewat serta pejalan kaki yang akan menyebrang jalan melalui zebra cross. Setelah lampu berwarna merah sensor kembali aktif. Jika ada pengendara yang berhenti melebihi garis marka maka sensor akan menerima respon, lalu berkoordinasi dengan kamera cctv yang terpasang di atas traffic light, kamera cctv mulai merekam kendaraan bermotor yang melanggar, diidentifikasi dari jenis kendaraannya, warna kendraan, bentuk serta plat nomor dari kend araan itu sendiri. Setelah itu data langsung dikirim melalui server kantor polisi terdekat, sebagai pelaporan akan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Penetapan pelanggaran ini bersifat kuat karena dilengkapi berupa bukti rekaman perangkat eletronik.

Peserta yang hadir dalam kegiatan PKM tetap menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, selanjutnya peserta diberi tempat duduk untuk mendengarkan penjelasan serta arahan dari pemateri pada saat kunjungan tersebut.

Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi
Foto: Dokumentasi Pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun