Mohon tunggu...
Zahra Kamilah
Zahra Kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pajak Pemberian Natura Merupakan Penghasilan

29 Juni 2023   19:39 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:15 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

- Menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak jika fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak natura tidak diperhatikan.

Dapat disimpulkan bahwa kebijakan pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak bagi negara dan meningkatkan keadilan pajak bagi seluruh wajib pajak. Namun, perlu diatasi beberapa permasalahan yang muncul, seperti kesulitan dalam menilai dan menghitung nilai natura/kenikmatan yang diberikan ke masing-masing karyawan. Selain itu, perlu diperhatikan juga fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak natura agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan pajak di Indonesia.

Saran: perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum yang baik serta transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.

.

.

.

.

.

Sumber:

Firmansyah, R.A., & Wijaya, S. (2022). Natura Dan Kenikmatan Sebelum Dan Sesudah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN). Diakses pada 24 Juni 2023

Hariani, A. (2022). Definisi dan Manfaat Pajak Natura dalam UU HPP. https://www.pajak.com/pajak/definisi-dan-manfaat-pajak-natura-dalam-uu-hpp/. Diakses pada 24 Juni 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun