Mohon tunggu...
Zahra Kamilah
Zahra Kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pajak Pemberian Natura Merupakan Penghasilan

29 Juni 2023   19:39 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:15 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan berawal dari adanya aturan terbaru yang mendasari dilakukannya natura pajak 2022 yaitu UU No. 7 Tahun 2021 pada Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang biasa disebut dengan UU HPP. Aturan tersebut menjadi dasar pemberlakuan pajak natura 2022 ini mulai dijalankan. Hal tersebut dikarenakan natura merupakan sesuatu hal yang berbentuk pendapatan yang mana dapat menjadi objek dalam perhitungan perpajakan. Sebelum adanya UU HPP, pemberian natura atau kenikmatan dalam bentuk barang/jasa atau fasilitas tidak dianggap sebagai penghasilan karyawan. Namun, dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak (WP) yang memberikan fasilitas tersebut harus memperhitungkan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh karyawan. 

Kebijakan ini terjadi dikarenakan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak bagi negara dan meningkatkan keadilan pajak bagi seluruh wajib pajak. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan, seperti kesulitan dalam menilai dan menghitung nilai natura/kenikmatan yang diberikan ke masing-masing karyawan. Nilai natura atau kenikmatan termasuk ke dalam komponen penghasilan bruto karyawan yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 atau PPh 26. Nilai natura menjadi komponen biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan. Terdapat juga beberapa fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak natura, seperti fasilitas kantor, bahan makanan, bahan minuman, bingkisan hari raya, peralatan kerja seperti komputer, ponsel, hingga pulsa dan internet.

Pajak natura adalah pungutan pajak terhadap pemberian fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak bagi negara dan mengurangi ketimpangan pajak. Pajak natura dipungut atas keuntungan yang diperoleh dengan mudah dari para wajib pajak swasta, baik para pekerja maupun para pemilik perusahaan yang mereka dirikan. Pemberian natura atau kenikmatan dalam bentuk barang atau fasilitas kepada karyawan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan untuk merekrut, memotivasi, dan mempertahankan orang-orang berkualitas. Namun, pajak natura menimbulkan beberapa permasalahan, seperti kesulitan dalam menilai dan menghitung nilai natura/kenikmatan yang diberikan ke masing-masing karyawan. Fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan tidak termasuk dalam penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) karena tidak dalam bentuk uang.

Aturan pajak natura sempat diatur dalam PMK di Nomor 167/PMK.03/2018 yang di dalamnya mengatur penyediaan makan dan minuman untuk pegawai sebagai pengganti atau imbalan dalam bentuk natura. Namun saat ini pajak natura 2022 didasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022. Dengan adanya aturan tersebut maka natura bisa dikenai pajak. Namun harus diketahui bahwa tidak semua natura masuk dalam objek pajak.

Dalam pelaksanaannya pajak natura memiliki aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini berguna untuk menyamakan aturan yang harus dijalankan baik oleh lembaga perpajakan, profesional pajak dan juga petugas pajak. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum yang baik dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Indonesia agar kebijakan pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan dapat berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh wajib pajak. 

Berikut adalah beberapa dampak positif yang dihasilkan dari kebijakan ini:        

- Meningkatkan penerimaan pajak bagi negara

- Meningkatkan keadilan pajak bagi seluruh wajib pajak

- Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Indonesia.

Dampak negatifnya:

- Dapat menimbulkan permasalahan dalam menilai dan menghitung nilai natura/kenikmatan yang diberikan ke masing-masing karyawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun