Mohon tunggu...
zahra auliasunartoo
zahra auliasunartoo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka mengetahui dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Manusia; Perbedaan dan Implikasi Hukumnya

20 Desember 2024   10:39 Diperbarui: 20 Desember 2024   10:38 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdagangan manusia dan penyeludupan manusia akhir-akhir ini mendapatkan banyak perhatian dari berbagai belahan dunia, dua macam jaringan kejahatan internasional ini adalah jaringan kejahatan yang paling berkembang cepat diantara kejahatan yang lain, namun juga kejahatan yang paling menguntungkan. Yang kedua adalah perbedaan antara penyelundupan manusia dan perdagangan manusia, dan ini adalah hal yang penting untuk disimpan dalam ingatan walaupun kebanyakan orang sering menganggap bahwa perdagangan manusia dan penyelundupan manusia adalah hal yang sama, padahal faktanya keduanya memiliki maksud yang berbeda. Oleh karena itu,sangat penting untuk dapat membedakan kedua hal tersebut agar tidak membingungkan. Hal ini juga sudah dijelaskan didalam protokol penyelundupan manusia dan protokol perdagangan manusia. Tetapi juga sebelum munculnya protokol-protokol ini, banyak ahli yang berpendapat bahwa tidak ada perbedaan diantara kedua hal tersebut bahkan sampai protokol tersebut ada, tetapi tetap banyak orang yang berpendapat bahwa penyeludupan manusia dan perdagangan manusia tidak ada perbedaan.

  • PERDAGANGAN MANUSIA
  • Perdagangan manusia adalah sebuah bisnis ilegal yang banyak dan sering terjadi di beberapa negara miskin yang tidak mempunyai ketidakseimbangan. Korban perdagangan manusia diawal dibujuk oleh pelaku kriminal dengan menggunakan tawaran-yawaran yang menggiurkan seperti imbalan yang besar, bahkan juga kehidupan yang lebih baik di negara yang ditawarkan atau yang akan dituju. Walaupun mereka hanyalah korban dari kejahatan tersebut, tetapi mereka dapat memberikan pendapatan yang bear bagi para pelaku kriminal tersebut. Beberapa faktor yang dapat terjadi dalam perdagangan manusia adalah penggunaan kekerasan, lalu mengintimidasi dan kekerasan untuk membua patuh korban perdagangan manusia baik untuk tujuan seksual atau kerja paksa. Setelah menempatkan korban perdagangan manusia di bawah kontrol mereka, mereka akan menggunakian kekerasan seperti kekerasan baik secara fisik atau mental hanya agardapat memenuhi kebutuhan finansial mereka. UNICEF bahkan memiliki catatan yang menunjukkan bahwa lebih dari 200.000 anak diperbudak di Afrika Barat dan Tengah, tetapi sebagian besar negara telah memiliki undang-undang anti-perdagangan manusia.
  • PENYELUNDUPAN MANUSIA
  • Penyelundupan manusia adalah kegiatan kriminal yang dibawa dari emigrasi negara berkembang ke negara maju. Diaman seseorang diselundupkan melalui secara ilegal melintasi perbatasan internasional. Dari definisi yang sudah dijelaskan diatas, penyelundupan manusia melibatkan orang yang bukan penduduk suatu negara agar membayar  orang lain agardapat membantunya masuk ke negara yang dituju tanpa memerlukan bukti dokumen keimigrasia. Ada beberapa faktor orang melakukan penyelundupan manusia, seperti ingin berlindung dari adanya penganiayaan di negaranya, dan kebanyakan negara yang dituju adalah negara yang memiliki hukuman ringan mengeanai pelanggaran imigrasi ilegal, yang dimana beberapa Negara Afrika juga menjadi salah satu negara tujuan, kemakmuran ekonomi di Afrika Selatan dan Botswana yang  menjadi pusat perhatian para migran ilegal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun