"Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)
Apa itu sebenarnya sedekah sehingga dapat menghapus dosa layaknya api yang disiram air. Menurut wikipedia sedekah adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Dengan kata lain,sedekah itu adalah kebaikan yang kita berikan kepada orang lain dengan perasaan ikhlas.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat contoh indahnya dari sedekah, seperti sedekah yang ada yang dijalanan. Apalagi saat bulan ramadan ini, banyak masyarakat memanfaatkan jalanan sebagai ladang penuh amal. Contoh dari sedekah itu adalah seperti pembagian takjil gratis dan memberi makan dan uang kepada pengemis.Namun bentuk sedekah ini mendapatkan pro dan kontra di masyarakat.
Masyarakat yamg pro terhadap pengemis mengatakan memberi kepada pengemis itu tidak apa-apa kerena selain dia membutuhkan yang memberi juga mengatakan dia ingin mendapatkan pahala dari bersedekah kepada orang yang membutuhkan. Sedangkan masyarakat mengatakan bahwa itu hanya modus supaya dia mendapatkan uang tanpa bekerja.
Menanggapi masyarakat yang kontra terhadap pemberian sedekah kepada pengemis, saya sebenarnya membenarkan hal itu. Hal itu saya benarkan lantaran menurut undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah mengatakan bahwa mengemis atau yang sejenisnya itu axalah tindakan yang dilarang. Bahkan menurut sebuah hadist, nabi pun mengatakan meminta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali, 1. Orang yang memiliki utang, 2. Orang terkena musibah yang menghabiskan hartanya. 3. Oramg yang sengsara hidupnya dan orang lain ada yang mengakui kesusahannya.
Dalam pandangan hukum sendiri jelas mengimis itu adalah tindakan yang salah karena melanggar undang undang. Pelanggaran yang dimaksud adalah:
1. Pelanggaran Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007)
2.pelanggaran Pasal 40 huruf b dan c Perda DKI 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta (Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007).
Bahkan dibeberapa daerah sudah ada perda yang melarang orang memberikan sedekah kepada pengimis itu, berdasarkan artikel yang pernah saya baca sanksinya seperti sanksi sosial sampai denda dari 100-20 juta
Itu saja yang bisa saya bahas di artikel ini, semoga bermanfaat kepada pembacanya dan saya pribadi.