Hal tersebut terjadi karena Mixue belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kementrian Agama. Maka dari itu, bagi para pelaku usaha yang ingin memulai waralaba Mixue diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai aspek. Bukan hanya sekedar melihat atau mengikuti trend yang terjadi saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!