Dalam kehidupan kita sehari-hari, rasanya tidak jarang kita temui perkataan-perkataan yang bernuansa sumpah, seperti demi Allah, demi Allah dan rasul-Nya, demi Tuhan, suweer disamber gledek dan lain sebagainya yang diucapkan oleh seseorang untuk mendukung argumentasi/alasannya atau untuk mempertahankan penolakannya terhadap sesuatu yang dituduhkan kepada dia. Kemudian, pertanyaan yang terlintas dalam benak kita adalah apakah perkataan semacam itu termasuk kategori sumpah (yamin) atau tidak. Hal ini mengingat perkataan itu diawali dengan kata ‘demi’. Oleh karena itu, agar kasus-kasus yang semacam ini menjadi jelas dari tinjauan fikihnya, kami sebutkan sisi dan bagian yang terpenting dari sumpah (yamin) itu seperti sebagai berikut.
Defenisi Sumpah
Sumpah, menurut fikih, yaitu menggunakan nama-nama Allah SWT atau sifat-sifat-Nya untuk bersumpah. Contoh, “Demi Allah sungguh aku akan lakukan ini,” atau “Demi Dzat yang jiwa ragaku berada pada kekuasaan-Nya, sungguh aku akan lakukan ini,” atau “Demi Dzat yang membolak-balikkan sanubari-hati manusia, sungguh aku akan lakukan ini,” dan sejenisnya.
Hal-Hal yang Dapat Digunakan untuk Bersumpah
Bersumpah itu hanya bisa dilakukan dengan menggunakan nama-nama Allah atau sifat-sifat-Nya. Karena, Nabi saw bersumpah dengan Allah, Dzat yang tiada Tuhan selain-Nya dan bersumpah dengan ucapannya, “Demi Dzat yang jiwa ragaku berada pada kekuasaan-Nya.” Demikian pula, Jibril as bersumpah dengan sifat izzah (menang/kuasa) Allah, maka Jibril berkata, “Demi sifat izzah-Mu (sifat kemenangan-Mu/kekuasaan-Mu) seseorang tidak akan mendengarkan surga kecuali dia pasti memasukinya.” (HR Tirmizi seraya menyahihkannya).
Dengan demikian, seseorang tidak boleh bersumpah dengan selain nama-nama dan sifat-sifat Allah SWT, baik bersumpah dengan sesuatu yang diagungkan dan dimulyakan Allah atau bersumpah dengan Nabi saw. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw di bawah ini:
“Barangsiapa bersumpah, hendaknya dia bersumpah dengan Allah, atau (jika tidak) hendaknya dia berdiam diri.” (Muttafaq ‘alaihi/Bukhari & Muslim).
“Janganlah bersumpah, kecuali dengan Allah, dan janganlah bersumpah kecuali kamu dalam keadaan benar.” (HR Abu Daud dan Nasa’i).
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah musyrik.” (HR Ahmad).
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah kafir.” (HR Abu Daud dan al-Hakim).
Macam-Macam Sumpah