Mohon tunggu...
Zaharatul Hayati
Zaharatul Hayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Suska riau

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Patologi Birokrasi di Yogyakarta

24 Juni 2024   08:56 Diperbarui: 24 Juni 2024   08:56 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dan oleh tim dokter, tersangka KD dinyatakan menderita sakit. Untuk itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, dilakukan penahanan kota, dalam daerah hukum Kejati DIY, kepada tersangka KD selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 02 November 2023 sampai tanggal 21 November 2023," ungkapnya.

Anshar menambahkan, pihak Kejati DIY hingga kini masih terus melakukan upaya penyidikan lebih lanjut guna mengetahui adanya dugaan gratifikasi yang diterima KD. Selain KD, penyidik perkara TKD Maguwoharjo, Kabupaten Sleman juga menetapkan tersangka lain, yakni RS selaku Dirut PT. IIC dan PT. KB."Atas perbuatan yang disangkakan kepada keduanya tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo, sebesar Rp486juta untuk kasus TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran dengan luas lahan 41.655m2, serta Rp509,12juta untuk kasus tanah Pelungguh di Jenengan dengan luas lahan 79.450m2. Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp995,12juta
Kasus lain dari patologi birokrasi soal suap adalah seperti yang dilakukan oleh bekas walikota, yogyakarta dilansir kompasid.com/14/2/2023 -- Garis besar kasus ini adalah Haryadi suyuti di tuntut 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton dan penerbitan IMB hotel di Yogyakarta. Dua terdakwa lain, yaitu Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono, dikenai tuntutan lebih rendah. 

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenai denda ratusan juta rupiah dan pidana tambahan berupa uang pengganti hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dugaan suap perizinan bangunan yang melibatkan Haryadi,Nurwidihartana,dan triyanto di pengadilan Negeri kota yogyakarta,daerah istimewa Yogyakarta,selasa 14/2/2023

Selanjutnya kasus patologi birokrasi dalam hal korupsi di lansir dari cnnindonesia.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (20/10/2024).

Tersangka dimaksud ialah Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto. Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu memproses hukum tiga orang tersangka. Mereka ialah Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Direktur Utama PT Arsigraphi (AG) Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto. Asep mengungkapkan peran dari Dedi Risdiyanto yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang Dedi Risdiyanto juga disebut melakukan pertemuan dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lain Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar," kata Asep. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Untuk mengatasi patologi birokrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang (tkd), korupsi, dan suap di Yogyakarta , diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan pembenahan sistem dan penegakan hukum. Pertama, adanya penerapan sistem e-government yang transparan untuk meminimalisir peluang penyalahgunaan wewenang. Sistem ini memungkinkan setiap proses administratif dan pengambilan keputusan dapat diakses dan diaudit oleh publik serta otoritas yang berwenang. 

Selain itu, penguatan lembaga pengawas daerah, seperti Inspektorat kota  Yogyakarta , dengan memberikan wewenang dan sumber daya yang memadai untuk melakukan pengawasan ketat terhadap birokrasi, juga sangat penting. Pengawasan ini harus mencakup audit berkala serta inspeksi mendadak untuk memastikan tidak ada celah bagi korupsi dan suap .
Kedua, perlu dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Program-program pelatihan dan sosialisasi mengenai hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang bersih dari korupsi dapat meningkatkan partisipasi warga dalam mengawasi kinerja pejabat publik. Selain itu, pembentukan forum komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat Yogyakarta  untuk mendiskusikan masalah-masalah birokrasi dan mencari solusi bersama juga dapat menjadi langkah efektif.

Perlindungan bagi whistleblower di Yogyakarta harus diperkuat agar warga yang melaporkan tindak penyalahgunaan merasa aman dan tidak mengalami intimidasi. Dengan kombinasi antara teknologi, penguatan lembaga pengawas, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan patologi birokrasi di Yogyakarta  dapat diminimalisir sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun