Mohon tunggu...
Zahra Aulia Handayani
Zahra Aulia Handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa baru yang masih perlu adaptasi dengan semua hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan antara Penyelundupan Manusia dan Perdagangan Manusia

27 Oktober 2024   17:43 Diperbarui: 27 Oktober 2024   17:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam perdagangan manusia tentu melibatkan kekerasan baik secara fisik ataupun kekerasan seksual, karena dalam kasus ini para korban akan dipaksa untuk memenuhi keinginan para pelaku perdagangan. Namun sebaliknya, pada kasus penyelundupan manusia tidak dibutuhkan kekerasan dan kekerasan itu sendiri akan terjadi jika para pihak yang diselundupi hgagal atau tidak sanggup melakukan pembayaran yang telah mereka sepakati diawal. 

6. Status para pihak 

Status yang akan didapatkan dalam kedua kasus ini akan sangatlah berrbeda. Orang yang diperdagangkan akan dianggap sebagai korban, sedangkan orang yang diselundupkan akan dianggap sebagai kriminal. Hal ini dikarenakan orang yang diselundupkan melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku di negara tujuannya, sehingga hal ini akan dianggap sebagai tindakan ilegal yang merugikan negara yang menjadi tujuan para imigran. 

Akhirnya setelah apa yang telah dibahas diatas, maka dapat terlihat perbedaan yang jelas antara perdagangan manusia dan juga penyelundupan manusia. Oleh karena itu, diperlukannya tindakan hukum yang tegas untuk mengurangi kedua kasus tersebut. Namun perlu diingat juga bahwa perbedaan-perbedaan diatas tidak akan selalu ada karena penyelundupan manusia dapat dengan mudah berubah menjadi perdagangan manusia dan juga sebaliknya. Perbedaan ini disebutkan dalam jurnal yang berjudul "Human Trafficking and Human Smuggling: The Distinction and Legal Implications" yang ditulis oleh Tolu Ogboru dan Salome Kigbu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun