Dalam perdagangan manusia tentu melibatkan kekerasan baik secara fisik ataupun kekerasan seksual, karena dalam kasus ini para korban akan dipaksa untuk memenuhi keinginan para pelaku perdagangan. Namun sebaliknya, pada kasus penyelundupan manusia tidak dibutuhkan kekerasan dan kekerasan itu sendiri akan terjadi jika para pihak yang diselundupi hgagal atau tidak sanggup melakukan pembayaran yang telah mereka sepakati diawal.Â
6. Status para pihakÂ
Status yang akan didapatkan dalam kedua kasus ini akan sangatlah berrbeda. Orang yang diperdagangkan akan dianggap sebagai korban, sedangkan orang yang diselundupkan akan dianggap sebagai kriminal. Hal ini dikarenakan orang yang diselundupkan melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku di negara tujuannya, sehingga hal ini akan dianggap sebagai tindakan ilegal yang merugikan negara yang menjadi tujuan para imigran.Â
Akhirnya setelah apa yang telah dibahas diatas, maka dapat terlihat perbedaan yang jelas antara perdagangan manusia dan juga penyelundupan manusia. Oleh karena itu, diperlukannya tindakan hukum yang tegas untuk mengurangi kedua kasus tersebut. Namun perlu diingat juga bahwa perbedaan-perbedaan diatas tidak akan selalu ada karena penyelundupan manusia dapat dengan mudah berubah menjadi perdagangan manusia dan juga sebaliknya. Perbedaan ini disebutkan dalam jurnal yang berjudul "Human Trafficking and Human Smuggling: The Distinction and Legal Implications" yang ditulis oleh Tolu Ogboru dan Salome Kigbu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H