Mohon tunggu...
Zahra Aulia Handayani
Zahra Aulia Handayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa baru yang masih perlu adaptasi dengan semua hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan antara Penyelundupan Manusia dan Perdagangan Manusia

27 Oktober 2024   17:43 Diperbarui: 27 Oktober 2024   17:46 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyelundupan manusia dan perdagangan manusia merupakan jaringan kriminal internasional yang berkembang pesat dan dianggap sebagai kejahatan terorganisir yang sangat menguntungkan para pelakunya. Oleh karena itu, dikeluarkanlah protokol PBB mengenai penyelundupan manusia dan perdagangan manusia agar mengurangi peningkatan tindakan kriminal tersebut.

Dalam pengertian secara keseluruhan penyelundupan manusia adalah kegiatan kriminal yang dilakukan melalui imigrasi dari negara berkembang ke negara maju tanpa menggunakan dokumen imigrasi yang sah, dimana seseorang menyelundupkan atau mengangkut orang lain secara ilegal melintasi perbatasan internasional. Sedangkan perdagangan manusia adalah kejahatan global yang meluas dan memanfaatkan pria, wanita, dan anak-anak dari keluarga yang memiliki ketidakstabilan ekonomi dan oleh para pelaku dijanjikan sebuah imbalan agar mereka mau mengikuti apa yang diperintahkan. Perdagangan manusia dan penyelundupan manusia sering dianggap memiliki konsep yang sama, namun pada kenyataannya kedua hal tersebut berbeda. Apa saja perbedaan yang dapat dilihat antara keduanya? 

1. Perbedaan pihak yang terkait

Pada perdagangan manusia, orang yang diperdagangkan akan dianggap sebagai korban. Sedangkan pada penyelundupan manusia negara tujuan yang  undang-undang imigrasinya dilanggar adalah korbannya. Dalam penyelundupan manusia para penyulundup yang akan menjadi fasilitator akan dibayar oleh orang-orang yang ingin bermigrasi ke negara lain selayaknya seorang pelanggan yang ingin memakai suatu jasa demi keuntungannya sendiri. Dalam kasus perdagangan manusia, orang yang diperdagangkan tidak akan mendapatkan keuntungan dan justru akan sangat merugikan para korbannya. Para korban akan dipaksa untuk bekerja atau diperjual belikan dalam konteks seksual demi keuntungan para kelompok yang melakukan perdagangan manusia. 

2. Perbedaan persetujuan 

Persetujuan yang didapat dari orang yang menjadi korban perdagangan manusia tidak diperoleh secara sah. Para pelaku perdagangan manusia menjanjikan para korbannya sebuah pekerjaan dan kehidupan yang layak, namun pada kenyataannya para korban akan dieksploitasi dan dijadikan budak di negara tujuannya. Dalam kasus penyelundupan manusia, persetujuan dari pihak-pihak yang diselundupi tidak dapat dipertanyakan karena mereka dengan terbuka menerima apa yang dilakukan oleh para penyelundup demi kepentingan mereka sendiri. 

3. Perbedaan Intensi atau Niat

Niat dari para pelaku perdagangan dan penyelundupan sangatlah berbeda karena dari bentuk kegiatannya juga berbeda walaupun masih memiliki beberapa kesamaan. Tujuan utama  dari perdagangan manusia adalah eksploitasi. Pelaku  perdagangan akan mengeksploitasi para korban dan menghasilkan uang dari hasil eksploitasi tersebut. Sedangkan niat dari para penyelundup manusia adalah untuk memfasilitasi, yang dimana ia menjadi fasilitator para imigran yang ingin berpindah ke negara lain secara ilegal dan para penyelundup tidak memiliki niat untuk mengeksploitasi ataupun  mengendalikan pihak-pihak yang mereka bawa. 

4. Perbedaan Tujuan

Tujuan perdagangan manusia adalah tempat dimana mereka bisa mengeksploitasi para korbannta dan itu dapat terjadi di dalam negeri ataupun di luar negeri. Orang-orang yang menjadi korban dalam perdagangan akan dijual atau dikirim untuk kerja paksa dan tentunya masih dibawah kendali dari para pelaku perdagangan. Lalu tujuan dari penyelundupan manusia itu sangatlah beragam, namun umumnya penyelundupan manusia dilakukan untuk mengangkut para individu melintasi perbatasan menuju negara tujuan yang mereka inginkan. 

5. Peran kekerasan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun